Tak Ada Pusat Logistik Timah, RI Kehilangan Rp 209 Miliar

Dengan ada pusat berikat logistik untuk timah sehingga para importir dan pembeli tak perlu lagi simpan timah di negara lain.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Agu 2016, 15:38 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2016, 15:38 WIB
Ilustrasi Timah
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan pihak swasta akan segera mengoperasikan pusat berikat logistik (PBL) khusus untuk komoditas timah atau ICDX logistik berikan (ILB). Dengan ILB para importir dan pembeli tidak perlu lagi menyimpan timahnya di negara lain seperti Singapura, melainkan di Indonesia.

Presiden Direktur ILB Henry Chandra mengatakan, selama ini Singapura menjadi tempat favorit para importir dan produsen untuk menyimpan timahnya yang dibeli dari Indonesia. Akibatnya, Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara dari penyimpanan timah tersebut hingga mencapai US$ 16 juta per tahun atau sekitar Rp 209,90 miliar (asumsi kurs Rp 13.118 per dolar Amerika Serikat).

"Setiap tahun kita kehilangan US$ 16 juta dengan adanya barang (timah) kita di Singapura," ujar dia di The Capitol, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Namun hal ini diharapkan tidak lagi terjadi. Henry menyatakan pihaknya telah menyiapkan sebuah kawasan logistik berikat bernama ILB untuk tempat penyimpanan timah. Nantinya, timah yang dihasilkan di Indonesia akan dijual-belikan melalui bursa komoditi Indonesian Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan dibarangnya disimpan di ILB.

‎Henry menyatakan, ILB ini telah dibangun di kawasan Marunda, Jakarta Utara dengan luas lahan sekitar 15.141 meter persegi dan luas bangunan 1.200 meter persegi.‎ "Yang di Maruda sudah jadi, itu gudang yang kita sewa. Ini sudah siap beroperasi, mudah-mudahan tahun ini," kata dia.

Pengoperasian ILB ini, lanjut Henry, masih menunggu aturan teknis dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan ini akan melindungi produk timah yang disimpan di ILB dari perubahan peraturan pemerintah.

"Jadi ini akan imun, karena kan orang menyimpan bahan baku timah ini butuh kepastian. Petunjuk teknisnya (juknis) dari Bea Cukai, kemungkinan baru keluar Oktober ini. Begitu‎ juknis keluar langsung bisa jalan," ujar dia. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya