Petani Tembakau Dapat Tekanan untuk Ubah Komoditas Tanam

Petani mendapatkan perlindungan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Sep 2016, 12:06 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2016, 12:06 WIB
20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto1
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indonesia meminta para petani, khususnya petani tembakau, agar tidak khawatir terhadap adanya tekanan agar petani tersebut mengganti komoditi pertanian yang ditanam.

Ketua Umum KNTA Indonesia Winarno Tohir mengatakan, dirinya mendapatkan laporan para petani tembakau mendapatkan intimidasi agar mengganti komoditi pertanian dari tembakau ke komoditi yang lain.

“Saya mendengar petani tembakau di desak beberapa pihak untuk beralih komoditi dengan tanaman lain. Kita (petani) paham betul soal apa yang sebaiknya dan tidak untuk ditanam. Petani tembakau jangan khawatir," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (24/9/2016).

Menurut dia, petani mendapatkan perlindungan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dalam hal kebebasan memilih komoditi pertanian. Adanya UU ini memberikan jaminan kepada petani untuk bebas menanam jenis komoditi apapun yang diinginkan, dan bebas dari paksaan.

“Ada penangkal yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Petani punya hak atas pilihan komoditi,” lanjut dia.

Alasan lain mengapa akan sangat sulit mendesak petani tembakau untuk beralih komoditi adalah pengetahuan bertanam yang turun menurun diwariskan dan nilai ekonomis tembakau layak diperhitungkan. Menurut Winarno, budaya menanam tembakau merupakan warisan dari generasi ke generasi. "Sekarang harganya juga lumayan bagus, bisa Rp 43 ribu,” kata dia.

Tembakau sebagai salah satu komoditas utama diyakini akan tetap memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia, juga bagi petani tembakau. Dukungan penuh pemerintah lewat penelitian akan sangat membantu kelestarian budidaya tembakau.

“Petani tembakau Indonesia jangan kuatir hasilnya tidak dibeli, karena pasti akan dibeli oleh mitra, karena tembakau Indonesia punya cita rasa yang khas. Perlu dukungan pemerintah terhadap riset dan pengembangan agar peneliti dapat menghasilkan varietas yang baik,” jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Winarno juga mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan revisi atas UU Sistem Budidaya Tanaman. Menurut dia, perubahan atas undang-undang ini dibutuhkan untuk memberi jaminan atas seluruh aspek pertanian.

"Dalam usulan perubahan, prinsip pertanian Indonesia semakin dipertegas dalam kerangka memperkuat, melindungi kepentingan negara dan petani itu sendiri. Ini bisa di lihat dari asas-asas yang dianut," kata dia.

Perjalanan usulan perubahan undang-undang tersebut telah sampai di Komisi IV DPR RI. Pihaknya yakin jika DPR akan mengakomodir usulan revisi ini dengan baik.

"Komisi IV sudah menerima aspirasi kami. Kami melengkapi juga dengan draft RUU dan naskah akademik. Sejauh ini responnya positif. Kami optimis ini dapat diakomodir dengan baik," ungkap dia.

Bagi KTNA, adanya jaminan terhadap petani tembakau justru sejalan dengan visi dan target pemerintah terhadap sektor pertanian. Dan target untuk mencapai swasembada dan ketahanan) pangan bukan sesuatu yang mustahil diraih kembali. “Faktanya, ada sekitar 18 daerah yang saat ini surplus pangan. Pemerintah sudah on the track," tandas dia. (Dny/Gdn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya