Ditjen Pajak Sumatera Barat-Jambi Catat Tebusan Rp 390 Miliar

Pelaku usaha kecil menengah mendominasi peserta tax amnesty di Sumbar.

oleh Erinaldi diperbarui 30 Sep 2016, 17:43 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016, 17:43 WIB
Pelaku usaha kecil menengah mendominasi peserta tax amnesty di Sumbar.
Pelaku usaha kecil menengah mendominasi peserta tax amnesty di Sumbar.

Liputan6.com, Jakarta - Satu hari jelang penutupan tahap satu program pengampunan pajak atau tax amnesty, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi catat uang tebusan capai Rp 390 miliar.

Kabid P2 Humas DJP Sumbar Jambi S.G Sri Suratno menuturkan, antusiasme masyarakat mengikuti tax amnesty tahap satu cukup tinggi. Pelayanan kantor pajak pun diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB pada Jumat (30/9/2016).

"Sudah lebih Rp 390 miliar nilai tebusannya dari 3.000 lebih peserta di Sumbar dan Jambi," kata S.G Sri Suratno.

Data Kanwil DJP Sumbar menyebutkan sejumlah pengusaha besar mengikuti tax amnesty. Pelaku usaha kecil menengah mendominasi  peserta tax amnesty dengan persentase hampir mencapai 95 persen dari total peserta.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang II Eureka Putra mengatakan, realisasi nilai tebusan pajak di wilayah kerjanya mencapai 200 persen. KPP Pratama Padang II mencatatkan uang tebusan menyentuh Rp 59 miliar dari target Rp 28 miliar, pada 28 September 2016.

Eureka mengatakan, keinginan wajib pajak melaporkan surat pernyataan harta (SPH) di Padang cukup tinggi.

"(Pengusaha) yang besar sekitar 5 persen, sisanya pelaku usaha kecil dan menengah. Nilai tebusan didominasi yang besar ini," kata dia.

KPP Padang II ditargetkan mampu merealisasikan penerimaan Rp1,2 triliun pada program tax amnesty. Wilayah pelayanan KPP Padang II meliputi Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Erinaldi/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya