Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan harga gas industri harus turun di bawah US$ 6 per MMBTU mulai 1 Januari 2017.
Dengan rata-rata harga jual gas industri saat ini di kisaran US$ 9-US$ 10 per MBBTU, langkah penurunan tersebut harus mengorbankan penerimaan negara.
"Presiden sudah ambil posisi supaya harga gas harus turun 1 Januari 2017. Arahnya Presiden mau di bawah US$ 6 per MMBTU," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Untuk mengerek ke bawah harga gas sesuai instruksi Presiden Jokowi, Darmin menyebut, menurunkan biaya pengembalian biaya operasi atau cost recovery oleh pemerintah, serta memangkas anggaran belanja modal (Capital Expenditure/Capex) dan anggaran operasi (Operational Expenditure/Opex) di perusahaan.
Baca Juga
"Tapi itu pun belum cukup, mau turunkan harga lagi kalau permintaan naik. Di kawasan Sei Mankei, PT Unilever Oleochemical Indonesia mau memperluas pabriknya jadi butuh banyak gas, dan kalau harga gas di bawah US$ 9 per MMBTU saja itu sudah bagus buat mereka," ujar Darmin.
Hanya saja, Presiden meminta harga gas bisa turun di bawah US$ 6 sehingga pemerintah harus mengorbankan penerimaan negara dari sisi pajak yang selama ini diperoleh dari harga gas US$ 9 per MMBTU atau lebih.
"Tidak cukup semua itu, jadi penerimaan negara juga harus ada yang dikurangi. Angkanya penerimaan yang berkurang cukup besar, tapi kalau harga gas turun dampaknya jauh lebih besar dari penurunan penerimaan. Misalnya pabrik pupuk, profit bisa meledak dari harga gas yang merosot," jelas Darmin. (Fik/Ahm)
Advertisement