Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan harga khusus bagi lima industri. Intinya, lima industri ini akan menerima harga di bawah US$ 6 Million British Thermal Unit (MMbtu).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian harga tersebut setelah melakukan pembahasan dengan instansi terkait.
"Industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, industri kaca. Tapi kan ini belum selesai, dari 11, baru 5 yang sudah clear. Nanti kita bahas lagi yang lanjutnya," kata dia kepada Liputan6.com di DPR RI Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Baca Juga
Airlangga tak menerangkan secara detil penurunan harga gas industri tersebut. Namun, dia memastikan harga gas industri itu di bawah US$ 6 MMbtu. "Nanti kita bahas teknisnya, yang penting harganya di bawah US$ 6" kata dia.
Dia menambahkan, harga tersebut akan diterapkan mulai tahun depan. Dia bilang, untuk pembahasannya ditargetkan rampung November 2016.
"Realisasinya Januari, pembahasan Presiden kasih waktu sampai November pembahasan untuk dituntaskan," tutur dia.
Dia bilang, harga gas itu sebagai implementasi paket ekonomi pemerintah jilid III. "Kemarin sudah ada Perpres, dan itu paket ekonomi ketiga, ini tatanan eksekusi," ujar dia. (Amd/Ahm)
Advertisement