PLN Tak Bisa Tolak Harga Listrik Panas Bumi

Ada peraturan pemerintah membuat harga jual beli listrik telah ditentukan pemerintah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 24 Okt 2016, 15:23 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 15:23 WIB
Ada peraturan pemerintah membuat harga jual beli listrik telah ditentukan pemerintah.
Ada peraturan pemerintah membuat harga jual beli listrik telah ditentukan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pemanfaatan Tidak Langsung Panas Bumi segera diteken dan menjadi  Peraturan Pemerintah (PP). Dengan regulasi tersebut, maka PT PLN mesti membeli listrik sesuai harga yang ditentukan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menuturkan, pada PP tersebut maka harga jual beli listrik telah ditentukan pemerintah.

"Dengan RPP sekarang yang tinggal ditandatangani itu mungkinkan kita menyertakan fixed price, feed in tarif. Berapapun ngebor nanti dapatnya lihat tabel saja. Ini dapatnya. Tapi itu beruntun, PP keluar, Permennya ada. Tapi kita sudah dapat berdasarkan kajian berbagai pihak," kata dia usai acara Senior Official Meeting (SOM) Pembangunan Panas Bumi Indonesia, di DPR Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dia menuturkan, dengan PP tersebut maka PLN tidak bisa mengelak tarif yang telah ditentukan. Dia juga menuturkan, PLN sendiri seharusnya juga berperan sebagai instrumen negara di mana  tidak hanya menimbang untung rugi seperti korporasi lainnya.

"Tidak (bisa mengelak), toh pada saatnya PLN berdasarkan UU BUMN sendiri, UU Energi kan  off taker kan, tidak serta merta diukur skala korporasi ada muatan dia sebenarnya instrumen negara untuk hal-hal tertentu. Tidak boleh menolak. Pada saatnya kalaupun akibat finansial misalnya,  dimungkinkan minta kompensasi. Itu dibuka, tidak alasan kalau rugi ya minta kompensasi," jelas dia.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini harga listrik panas bumi ditentukan berdasarkan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2014. Penentuan harga jual beli listrik ini kerap menjadi menimbulkan masalah serta dianggap sebagai penghadang pengembangan energi panas bumi.

"Permen 17 itu masih berdasarkan tahun commercial operation date (COD). Kalau misalkan tidak sesuai kenyataannya maka diperlukan negosiasi ulang. Itu yang lama," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya