Mobil Rusak Setelah Isi BBM Campur Air? Ini Cara Dapat Ganti Rugi

PT Pertamina (Persero) mengakui adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tercampur air di beberapa SPBU.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Nov 2016, 15:50 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2016, 15:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengakui adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tercampur air di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). BBM yang bercampur dengan air tersebut merugikan konsumen karena membuat kendaraan mogok.

Areal Manager Communication and Relation Pertamina Jawa Bagian Barat Yudi Nugraha mengatakan, tak semua BBM milik Pertamina yang tercampur air. Hanya BBM jenis Biosolar saja. Sedangkan BBM jenis lainnya seperti Premium, Pertamax dan Pertalite tidak mengalami hal serupa.

"Itu memang betul tercampur air, yang tercampur air itu hanya Biosolar‎,‎" kata Yudi, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Minggu(13/11/2016).

Lalu bagaimana nasib kendaraan yang rusak akibat mengisi Biosolar bercampur air tersebut?

Yudi menerangkan, jika memang kendaraan terbukti rusak karena mengkonsumsi BBM bercampur air, pemilik kendaraan boleh menghubungi SPBU tempat mengisi BBM yang tercampur air tersebut untuk meminta ganti rugi.

"Jadi semua mobil yang mengalami kerusakan akan diganti. Urusannya ke SPBU dia beli dimana," ucap Yudi.

Untuk kerugian SPBU yang telah menanggung perbaikan mobil yang rusak karena mengkonsumsi BBM bercampur air, Pertamina yang akan menyelesaikan. "Kalau dari SPBU nanti ke Pertamina, itu nanti akan diselesaikan dengan internal," tutur dia. 

Yudi mengungkapkan, dugaan awal penyebab adanya kandungan air pada BBM jenis Biosolar, berasal dari biodiesel yang dicampur pada Solar tersebut. Namun untuk mengetahui penyebab lebih pasti saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

"Kami melakukan penyelidikan tercampur airnya dimana, kemungkinan dari fame. Tapi tetap yang resmi masih dalam penyelidikan," terangnya. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya