Swasta Boleh Jual BBM, Pemerintah Harus Pikirkan Bisnis Pertamina

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menuturkan kebijakan pembangunan kilang juga perlu dilakukan cermat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Nov 2016, 18:30 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016, 18:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan bisnis PT Pertamina (Persero), saat memberikan kesempatan pihak swasta yang membangun fasilitas pengolahan minyak mentah (kilang) berbisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, penunjukan langsung kepada badan usaha swasta sebagai penerima penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan di dalam negeri perlu ditinjau ulang.

‎"Pemerintah perlu memperhatikan kepentingan bisnis Pertamina dalam hal ini yang selama ini telah membangun sebagian besar (bahkan mungkin seluruhnya) fasilitas distribusi BBM di dalam negeri," kata Komaidi, di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Komaidi menuturkan, BBM merupakan komoditas yang menguasai hajat hidup masyarakat luas dan penting bagi ketahanan energi dan ketahanan ekonomi nasional. Oleh karena itu kebijakan yang terkait dengan pengelolaan BBM, termasuk pembangunan kilang harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

"Dalam melihat hal ini pemerintah tidak dapat hanya mempertimbangkan aspek bisnis semata, tetapi juga penting memperhatikan aspek konstitusi, ketahanan energi, dan ketahanan ekonomi nasional," tutur Komaidi.

Sebelumnya Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Pemerintah telah memberikan peluang swasta ‎membangun  fasiitas pengelohan minyak mentah (kilang), dengan menerbitkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta.

"Kita terbitkan peraturan tentang pembangunan fasilitas pengelahan minyak dilakukan pihak swasta," kata Jonan.

Jonan mengatakan, untuk hasil produksi kilang yaitu BBM diprioritaskan dijual di dalam negeri, pihak swasta tersebut juga bisa menjual langsung BBM-nya ke konsumen dengan membuka SPBU.

"Yang kita dukung apa, hasil utamanya dijual di dalam negeri tapi bisa dijual keluar negeri dengan pertimbangan kebuthandalam negeri dan niaga umum dia bisa juga ke end user jadi bisa buka pompa bensin sendiri," papar Jonan.

‎Jonan mengungkapkan, dibukanya kesempatan swasta membangun kilang bertujuan untuk mewujudkan ketahanan energi dalam negeri, dan mengurangi kebergantungan impor BBM.

"Kenapa? untuk mewujudkan ketahanan energi dalam negeri, mengurangi kebergantungan impor BBM jadi," tutur Jonan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya