Kementerian BUMN Buka 48 Lowongan‎ Kerja, Cek Daftarnya!

Kementerian BUMN membuka kesempatan berkarir untuk ditempatkan pada 48 posisi dengan status non PNS.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Des 2016, 12:25 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 12:25 WIB
Kementerian BUMN membuka kesempatan berkarir untuk ditempatkan pada 49 posisi dengan status non PNS.
Kementerian BUMN membuka kesempatan berkarir untuk ditempatkan pada 49 posisi dengan status non PNS.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki fungsi dan tugas pengawasan perusahaan-perusahaan yang saham mayoritas dimiliki pemerintah.

Saat ini setidaknya ada 111 perusahaan yang ada di dalam pengawasan kementerian yang dipimpin Rini Soemarno ini. Di era percepatan pembangunan infrastruktur kali ini, BUMN dituntut untuk bergerak cepat.

Upaya mengawal program pemerintah tersebut, Kementerian BUMN membuka kesempatan berkarir untuk ditempatkan pada 48 posisi dengan status non PNS.

Berikut daftar lowongan yang dibuka seperti dikutip Liputan6.com dari situs resmi Kementerian BUMN :
 
A. Jabatan yang Ditawarkan

1. Tenaga Pengelola Kinerja Organisasi
2. Tenaga Administrasi Perkantoran
3. Tenaga Administrasi Gudang
4. Tenaga Administrasi Barang Milik Negara
5. Tenaga Dokumentasi
6. Tenaga Jurnalistik
7. Tenaga Hubungan Pemerintah
8. Tenaga Pengelola Portal Publik
9. Tenaga Pelayanan Publik
10. Tenaga Protokol
11. Tenaga Pengadministrasi Kearsipan
12. Tenaga Pengantar Dokumen Keuangan
13. Tenaga Perbantuan Administrasi
14. Tenaga Pustakawan
15. Tenaga Sekretaris
16. Tenaga Pengadministrasi Persuratan
17. Tenaga Pengantar Dokumen Internal
18. Tenaga Pengadministrasi Surat Masuk
19. Tenaga Alih Media
20. Tenaga Penerima Dokumen
21. Tenaga Analis Perkara Hukum
22. Tenaga Analis Peraturan Perundang-undangan
23. Tenaga Asisten Peneliti Riset BUMN Sektor I & II
24. Tenaga Asisten Peneliti Riset Internal
25. Tenaga Assiten Peniliti Riset Makro
26. Tenaga Pengelola Konten Portal FIS KBUMN
27. Tenaga Analisis dan Penyajian Data dan Informasi BUMN
28. Tenaga Junior Web Programmer
29. Tenaga Mobile App Developer
30. Tenaga Senior Web Programmer
31. Tenaga Network Admin
32. Tenaga Technical Support I
33. Tenaga Technical Support II
34. Tenaga System Administrator
35. Tenaga Application Support
36. Tenaga Helpdesk Analyst I
37. Tenaga Helpdesk Analyst II
38. Tenaga Pembantu Pengelola Konten Portal SDM Eksekutif BUMN
39. Tenaga Pembantu Pengelola Data Talent Pool Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas BUMN
40. Tenaga Pembantu Pengelola Data GCG dan KPKU
41. Tenaga Pengelola Data Privatisasi dan Sinergi BUMN I & II
42. Tenaga Pengelola Data Pengembangan Bisnis BUMN
43. Tenaga Pengelola Data PMN, Penerusan Pinjaman dan PSO BUMN
44. Tenaga Asisten Pelaporan Keuangan Junior
45. Tenaga Asisten Restrukturisasi Korporasi
46. Tenaga Analis Perencanaan dan Pelaporan Kinerja
47. Tenaga Analis Dokumentasi Hukum
48. Tenaga Analis Kinerja dan Strategik Manajemen.

B. Tata Cara Pendaftaran

B. Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: http://reg-ppnpn.bumn.go.id, mulai tanggal 1 Desember 2016 dan ditutup pada tanggal 7 Desember 2016.

Untuk memudahkan melakukan registrasi online, harap persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang wajib pelamar upload pada saat melakukan registrasi online yaitu:

- Kartu identitas diri (KTP) yang masih berlaku
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Ijazah pendidikan terakhir
- Transkrip nilai pendidikan terakhir
- Daftar riwayat hidup
- Sertifikat lainnya

C. Ketentuan Lain

- Proses pendaftaran sampai dengan pengumuman kelulusan tidak dipungut biaya apapun

- Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui situs Kementerian BUMN:  http://reg-ppnpn.bumn.go.id atau email pelamar yang didaftarkan pada saat pendaftaran online sehingga peserta seleksi diminta aktif mengakses situs dan email dimaksud

- Apabila diketahui pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar untuk mengikuti proses seleksi sampai dengan pengumuman lolos seleksi, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta seleksi pengisian tenaga PPNPN

- Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya