Industri Makin Ekspansi, Konsumsi Listrik RI Meningkat

Pertambahan penggunaan listrik juga didorong dari konsumsi industri yang memproduksi barang yang didistribusikan ke dalam dan luar negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Des 2016, 14:23 WIB
Diterbitkan 09 Des 2016, 14:23 WIB
20151217-Sistem-Kelistrikan-Jakarta-AY
Pekerja tengah memasang Trafo IBT 500,000 Kilo Volt di Gardu induk PLN Balaraja, Banten, Kamis (16/12). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Konsumsi listrik Indonesia diperkirakan meningkat mencapai 956 kilo Watt hour (kWh) hingga akhir 2016. Hal ini menunjukan konsumsi listrik terus bertambah.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, konsumsi listrik per kapita sebesar 947,7 kWh hingga Agustus 2016. Dengan perkiraan konsumsi mencapai 956 kWh hingga akhir tahun.

"Sedangkan untuk target konsumsi listrik nasional 2017 berdasarkan rencana strategis Kementerian ESDM sebesar 1.058 kWh per kapita," kata Jonan, seperti yang dikutip di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Jonan menuturkan, kenaikan angka konsumsi per kapita setiap tahunnya menunjukkan penggunaan listrik di masyarakat terus bertambah. Selain itu pertambahan penggunaan listrik juga digunakan oleh industri-industri untuk memproduksi barang-barang yang didistribusikan baik di dalam maupun luar negeri.

Sebagaimana diketahui, untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional dan mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 35.000 MW.

Hingga kini kemajuan dari program tersebut adalah tahap perencanaan mencapai 7.654 MW, tahap pengadaan 10.331 MW, tahap kontrak yang belum konstruksi 7.641 MW, tahap kontrak konstruksi 9.512 MW, dan tahap COD/SLO 339 MW.

"Hingga September 2016, realisasi rasio elektrifikasi sudah mencapai 89,86 persen dan di akhir tahun 2016 akan mencapai 90,15 persen," ujar Jonan.

Guna mendorong pencapaian target tersebut Pemerintah telah menerbitkan peraturan penting di sektor ESDM yang mendukung paket kebijakan ekonomi, khususnya di sub sektor ketenagalistrikan, antara lain Perpres Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

"Di samping itu, 11 Peraturan Menteri ESDM dan 1 Keputusan Menteri ESDM juga telah diterbitkan," tutur Jonan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya