8 Orang Terkaya RI Tak Punya NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 8 orang terkaya Indonesia tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Des 2016, 13:06 WIB
Diterbitkan 13 Des 2016, 13:06 WIB
8 Orang Terkaya RI Tidak Punya NPWP
8 Orang Terkaya RI Tidak Punya NPWP

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 8 orang terkaya Indonesia tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ke-8 miliarder ini masuk dalam daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, sebanyak 8 orang terkaya Indonesia tidak memiliki NPWP disampaikan Menkeu dalam pertemuan bersama 270 Wajib Pajak (WP) prominen.

"Ke-8 WP ini tergolong WP besar berdasarkan daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015," tegas Hestu dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Hestu menjelaskan, Sri Mulyani tidak menyebutkan secara spesifik nama 8 orang terkaya yang tidak memiliki NPWP. Pasalnya Ditjen Pajak dilarang mengungkap identitas WP sesuai amanat Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Sesuai Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pegawai Ditjen Pajak dilarang mengungkapkan segala sesuatu terkait WP dalam rangka pekerjaan," dia menerangkan.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dijelaskan Hestu Yoga, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa sebab. Salah satunya karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri.

"Kami tetap melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI tersebut," pungkas Hestu Yoga.

Saat ini, pemerintah menawarkan kesempatan bagi seluruh WP untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program pengampunan pajak (tax amnesty).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya