Sri Mulyani Waspadai Kehilangan Setoran Cukai Akibat Rokok Ilegal

Realisasi penerimaan negara dari cukai rokok pada 2016 masih di bawah target akibat penurunan produksi rokok

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Jan 2017, 21:10 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 21:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mewaspadai potensi kehilangan penerimaan dari cukai hasil tembakau akibat maraknya peredaran rokok ilegal di Tanah Air. Realisasi penerimaan negara dari cukai rokok pada 2016 masih di bawah target akibat penurunan produksi rokok sebanyak 6 miliar batang sepanjang tahun lalu.

Sri Mulyani mencatatkan penerimaan bea dan cukai di APBN-P 2016 sementara sebesar Rp 178,7 triliun atau 97,2 persen dari patokan Rp 184 triliun. Kontribusinya berasal dari setoran cukai yang realisasinya Rp 143,5 triliun atau masih lebih rendah 96,9 persen dari target Rp 148,1 triliun.

"Penerimaan bea cukai sementara di APBN-P 2016 secara nominal turun dari realisasi 2015 sebesar Rp 144,6 triliun karena seiring produksi rokok yang stagnan," ucapnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2016).

Lebih lanjut dijelaskan Sri Mulyani, pemerintah terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus mewaspadai terjadinya perembesan atau kebocoran penerimaan cukai dari penyelundupan rokok ilegal. Sehingga penting meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia.

"Kita harus waspada, (penerimaan) cukai dari rokok legal merembes jadi ilegal. Di sinilah pentingnya penegakkan hukum untuk rokok ilegal, karena jangan sampai statistik penerimaan dari cukai rokok legal menurun, tekanan menaikkan cukai terus tinggi, tapi merembes jadi rokok ilegal. Ini yang harus diwaspadai," terang dia.

Menurut Sri Mulyani, jika produksi rokok mengalami penurunan, sementara ada indikasi jumlah perokok bertambah, itu artinya mereka mendapatkan rokok dari sumber lain alias ilegal. "Jadi memang saya dapat laporkan banyak peredaran rokok ilegal di berbagai tempat," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, produksi rokok merosot 6 miliar batang menjadi 342 miliar batang sepanjang 2016. Penurunannya 1,67 persen dari realisasi produksi rokok di 2015 sebanyak 348 miliar batang.

"Penindakan cukai ilegal juga meningkat dari 1.474 kali di 2015 menjadi 2.259 kali di 2016. Jadi ini positif karena di satu sisi penurunan produksi rokok sesuai roadmap pemerintah yang secara bertahap mengurangi produksi dan konsumsi rokok, serta menindak penuh rokok ilegal, selain pembatasan ruang rokok oleh Kementerian Kesehatan untuk mengurangi konsumsi rokok," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya