Liputan6.com, Jakarta - JP Morgan Chase and Co menaikkan peringkat atas pasar saham Indonesia dari underweight menjadi netral.
Dalam laporan yang diterbitkan pada Senin (17/1/2017) tersebut, analis JP Morgan itu mengangkat pandangan terhadap saham Indonesia satu tingkat menjadi netral.
Kenaikan peringkat ini dilakukan usai volatilitas surat utang atau obligasi di pasar negara berkembang usai kemenangan Donald Trump sudah mereda.
Selain itu, kenaikan peringkat ini terjadi usai pemerintah Indonesia memutuskan kontrak kerja sama dengan JP Morgan imbas hasil risetnya pada November 2016 yang menurunkan peringkat Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
"Downgrade taktis kami dua bulan lalu didorong oleh risiko Indonesia tertinggal dari negara di Asia Pasifik kecuali Jepang. Walau begitu, penebusan dan volatilitas obligasi risiko sekarang telah mereda menurut penilaian kami," ujar Analis JP Morgan Adrian Mowat, seperti dikutip dari laman Bloomberg, Senin pekan ini.
Mowat menuturkan, pihaknya menaikkan pandangannya terhadap saham Indonesia lantaran tanda-tanda kenaikan imbal hasil surat berharga AS telah mencapai puncaknya. Investor pun kembali ke pasar negara berkembang. Dia menuturkan, keputusan menaikkan peringkat itu tidak ada hubungannya dengan pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Manajer Investasi Samsung Asset Management Alan Richardson menilai, rekomendasi netral itu juga harus membantu menenangkan pemerintah Indonesia. Rekomendasi sebelumnya dinilai berdampak agak negatif.
Mengutip dari laman Reuters, tim analis JP Morgan menilai, fundamental makro Indonesia kuat dengan tingkat potensi pertumbuhan yang tinggi dan hutang yang rendah. Ini juga dilakukan dengan reformasi ekonomi. Aliran dana investor yang masuk ke obligasi Indonesia termasuk terbesar di Asia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menghentikan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank NA, yang merupakan divisi Perbankan JP Morgan Chase & Co yang mengelola aset swasta dan kekayaan pribadi.
Pemutusan kerja sama terkait hasil riset JP Morgan Chase Bank yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Hal ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan Chase Na tertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono.