Liputan6.com, Jakarta - Direktor Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap pengenaan cukai pada kemasan plastik bisa segera diterapkan. Nantinya tarif pungutan cukai tersebut tidak akan sama antara kemasan yang satu dan kemasan plastik yang lain.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengenaan cukai plastik yang menjadi usulan pemerintah ini tidak harus dilakukan secara sama, antara produsen plastik yang satu dan lain. Hal ini karena pemerintah punya keberpihakan pada industri yang telah terapkan sistem produksi yang perhatikan lingkungan.
Advertisement
Baca Juga
"Ada jenis plastik yang bisa di-recycle, ada yang sulit. Pasti yang mudah akan diberikan privilege dibanding yang sulit atau bahkan tidak bisa di-recycle. Privilege-nya bisa dalam bentuk tarif, dalam bentuk masa, atau kombinasi dari 2 instrumen tadi," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Heru juga memastikan, tarif cukai yang akan dikenakan pada kemasan plastik akan berada di bawah Rp 200. Namun dia belum bisa memastikan tarif tersebut karena masih harus dibahas dengan DPR.
"Kita tidak pernah mem-propose itu sama dengan yang kemarin (Rp 200), bahkan lebih rendah. Nanti kita tentukan. Sementara kita lihat antara yang pro lingkungan dan yang tidak pro lingkungan," kata dia.
Sementara untuk penerminaan cukai dari kemasan plastik ini, Heru menyatakan diperkirakan akan mencapai Rp 1,6 triliun di 2017 ini. Namun agar angka tersebut tercapai, maka kebijakan ini harus segera diterapkan.
"(Rp 1,6 triliun) Dari volume yang coba kita data penggunaan dari tahun ke tahun. Secepat mungkin (diterapkan) karena saya juga konsern ke penerimaannya. Tapi ini kan sudah disampaikan oleh Komisi XI untuk segera didiskusikan," tandas dia. (Dny/Gdn)