Kemenhub Dapat Tambahan 2.705 PNS

Personil Terminal Penumpang Tipe A dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dikukuhkan jadi Pegawai Kemenhub.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 03 Feb 2017, 11:50 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 11:50 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima sekaligus mengukuhkan Personil Terminal Penumpang Tipe A dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) seluruh Indonesia sebagai pegawai Kemenhub. Sebanyak 2.705 pegawai kini telah beralih menjadi pegawai Kemenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan total pegawai yang bakal dialihkan sebanyak 3.072 orang.

"Sampai saat ini SK untuk Personil Terminal Tipe A dan UPPKB yang sudah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejumlah 2.705 orang dari total 3.072 orang PNS yang beralih status," kata dia saat peresmian Terminal Kulonprogo, Jawa Timur, Jumat (3/2/2017).

Pudji akan terus berkoordinasi dengan BKN supaya semua peralihan pegawai tepat waktu. Pengalihan itu diharapkan rampung bulan ini.

"Diharapkan di awal bulan Februari 2017 semua SK sudah selesai guna menuntaskan proses serah terima P3D (Personil, Sarana dan Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen)," kata dia.

Kemenhub mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1 triliun untuk pengalihan pegawai dan operasional terminal tipe A dan UPPKB di seluruh Indonesia. Adapun rinciannya yakni Rp 723 miliar untuk belanja pegawai, Rp 73 miliar  untuk operasional UPPKB, dan Rp 212 miliar  untuk operasional Terminal Tipe A seluruh Indonesia.

Puji berharap seluruh Personil Terminal A dan UPPKB yang beralih menjadi pegawai Kemenhub menjalan tugasnya dengan baik. Dia juga mengingat supaya tidak melakukan pungutan liar (pungli).

"Jaga keamanan aset terminal dan UPPKB di seluruh Indonesia sesuai wilayah masing-masing dan stop pungli dalam segala aspek pelayanan kepada masyarakat," ujar dia. 

Sebagai informasi, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor yang sebelumnya menjadi urusan oleh pemerintah daerah provinsi dialihkan menjadi urusan pemerintah pusat yaitu Kemenhub awal tahun 2017. Sebanyak 141 UPPKB dan 143 Terminal Tipe A diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah pusat.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya