Chappy Hakim Mundur, Rencana IPO Freeport Kandas

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, BEI sendiri sebenarnya berniat bertemu dengan manajemen Freeport terkait penawaran IPO.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Feb 2017, 13:03 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 13:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menginginkan perusahaan yang menggali kekayaan alam di Indonesia melakukan penawaran saham ke publik atau initial public offering (IPO). BEI pun meminta kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk melepas saham di Indonesia. Lantas bagaimana kelanjutannya?

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, BEI sendiri sebenarnya berniat bertemu dengan manajemen Freeport terkait penawaran IPO. Namun, hal itu akhirnya kandas lantaran Chappy Hakim mundur dari posisi Presiden Direktur.

"Sudah ngomong sama Pak Chappy, Pak saya mau visit, iya kita bicara. Pak Chappy tiba-tiba mau istirahat entar dulu deh. Yang baru tidak tahu siapa," kata dia di BEI Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Menurut Tito, langkah terbaik PTFI ialah IPO. Sehingga, publik tahu kondisi PTFI saat ini. "Buat saya the best with Freeport adalah IPO. Keterbukaan di situ, transparansi, mereka tidak tahu Freeport karena bukan public company," ungkap dia.

Dengan IPO rakyat Indonesia juga bisa menikmati hasil dari Freeport Indonesia. Terlebih, jika saham tersebut diberikan pada institusi dana pensiun.

"Dana pensiun pegawai negeri Taspen, BPJS, sehingga rakyat Indonesia menikmati. Dana pensiun tentara Asabri, dana pensiun Bank Papua supaya rakyat merasakan, saya usulannya itu," tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengungkapkan, Menteri E‎SDM Ignasius Jonan telah mengumpulkan petinggi perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk membicarakan divestasi saham.

Sebagian pengusaha menginginkan proses divestasi dilakukan dengan IPO. Hal ini akan menjadi opsi untuk mempercepat renegosiasi poin divestasi.

Jika opsi ini sudah menjadi keputusan maka pemerintah akan membuatkan aturannya. Namun, menurut Sujatmiko opsi ini bisa dilakukan setelah proses divestasi dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Khusus untuk PTFI, pertama ditawarkan ke pemerintah, jika pemerintah tidak meminati saham tersebut ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika BUMN tidak meminati saham ditawarkan ke pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan selanjutnya jika tidak diminati ditawarkan ke swasta.

"Antara lain itu (IPO) setelah proses ada (menempuh cara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 2014). Kalau ini nggak itu nggak, IPO," tutur Sujatmiko. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya