PPATK Bakal Telusuri Dana Tax Amnesty, Ini Kata Ditjen Pajak

Ditjen Pajak menyatakan pihaknya belum ketahui rencana PPATK telusuri data keuangan wajib pajak termasuk aliran dana yang masuk tax amnesty

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Mar 2017, 21:15 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2017, 21:15 WIB
20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan tetap akan menelusuri data keuangan Wajib Pajak (WP), termasuk aliran dana yang masuk melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty. Rencananya penelusuran data tersebut dilakukan usai tax amnesty berakhir di 31 Maret 2017.

Saat dimintai tanggapan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengaku belum mengetahui rencana tersebut.

Lantaran, pelacakan dana tax amnesty dimaksudkan supaya terbebas dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kegiatan ilegal. Itu artinya uang tersebut harus legal dan sah.

"Kami belum tahu, tapi kami akan koordinasi terus dengan PPATK. Kan data mereka asalnya dari perbankan dan kami pun ke depan bisa mengaksesnya," tegas Hestu Yoga saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Dia menuturkan, WP tidak perlu takut dengan rencana PPATK tersebut apabila harta yang dideklarasikan maupun dana yang dibawa pulang dari luar negeri ke Indonesia berasal dari kegiatan yang sah.

"Jangan berpikiran selalu takut, karena ini memang yang harus dihadapi kita ke depan. Kalau sudah patuh buat apa takut," kata Hestu Yoga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, pihaknya konsisten menaati Pasal 20 dan 21 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak terkait manajemen data dan informasi.

Disebutkan dalam pasal tersebut, Kementerian Keuangan dan pihak lain tidak dapat menggunakan data dan informasi tax amnesty sebagai dasar untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap WP.

"Tapi kalau aparat penegak hukum yang lain mendapat bukti-bukti (ada aliran dana ilegal) tidak munggunakan data itu (tax amnesty), maka kita juga akan coba melihat," kata Kiagus saat berbincang dengan Liputan6.com.

Kiagus menuturkan, PPATK akan menelusuri tindak pidana tertentu dari aliran uang peserta tax amnesty setelah program tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017. Tentunya bukan menggunakan data yang berasal dari tax amnesty.

"Kalau pakai data lain boleh. Jadi kita akan lacak pasca tax amnesty selesai 31 Maret ini. Karena kita tidak ingin gaduh, dan tidak boleh membuat tax amnesty gagal mengingat ini untuk kepentingan bangsa dan negara," tegas Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya