Sektor Properti Butuh Sinergi Kebijakan Pemerintah

Plt Wakil Ketua Kadin Bidang Properti Eddy Husin menuturkan, sinergi pemerintah pusat dan daerah perlu ditingkatkan terkait properti.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Apr 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2017, 18:30 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di sektor properti.

Plt Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti, Eddy Hussy‎ mengungkapkan memang saat ini sudah banyak paket kebijakan yang ditujukan untuk mempermudah perizinan investasi di sektor properti.

"Namun dalam kenyataannya sinkronisasi atau sinegi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah itu perlu ditingkatkan, karena belum semuanya terimplementasi," kata Eddy di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

‎Dia mencontohkan untuk program pembangunan sejuta rumah, masih banyak kendala yang terjadi di lapangan. Persoalan izin yang selama ini dinyatakan disederhanakan melalui paket kebijakan, namun di daerah belum semuanya diterapkan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengakui, hal itu memang terjadi. Untuk itu melalui tim pengawas implementasi paket kebijakan, dirinya mencoba mengoptimalkan pelaksanaan di pemerintah daerah.

Sofyan menyebutkan implementasi paket kebijakan ekonomi XI yang belum berjalan 100 persen di daerah. Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diubah menjadi maksimal 1persen tidak terjadi di semua daerah.

"Pajak ini memang dilema, di satu pihak, tingkat koleksi pajak Indonesia masih sangat rendah, sedangkan di pihak lain, pajak selalu dianggap sesuatu yang akan menghambat," papar Sofyan.

Untuk itu dirinya meminta para pengusaha untuk terus memberikan masukan kepada pemerintah mengenai berbagai kebijakannya. Dengan begitu, bisa dilakukan perbaikan atau lebih dimaksimalkan. (Yas)

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya