Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengkaji pembentukan Undang-Undang (UU) terkait dengan harga pangan. Dengan adanya UU ini, diharapkan tidak ada lagi oknum yang berani memainkan harga bahan pangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, meskipun mulai ada intervensi dari pemerintah berupa kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), selama ini penentuan harga pangan lebih banyak diserahkan pada pasar. Hal tersebut membuat harga pangan tertentu mudah bergejolak, terlebih pada momen seperti Ramadan dan Lebaran.
‎
"Memang kita sudah puluhan tahun pola pikirnya tidak seperti itu (penentuan harga yang sama), di mana pedagang itu hidup dari perbedaan-perbedaan harga. Orang di kita itu Lebaran harga mesti naik, kan itu di otak orang begitu. Puasa mesti naik," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Rabu (14/6/2017).
Advertisement
Baca Juga
Jika ada UU yang mengatur soal harga pangan, pihak-pihak yang berupaya memainkan harga bisa dikenakan pasal pidana. Dengan demikian, orang akan berpikir ulang jika ingin memainkan harga pangan.
"Padahal kalau ada UU seperti itu, mengubah harga bisa pidana urusannya. Karena sudah begitu lama kita pola pikirnya pedagang boleh memainkan harga, maka mungkin perlu. Padahal di negara lain, naikkan harga tidak jelas urusannya bisa pidana," jelas dia.
Namun untuk membuat UU tersebut dibutuhkan kajian secara mendalam. Hal ini karena ada banyak kebijakan pemerintah dan kebiasaan pelaku usaha yang perlu disesuaikan. Meski demikian, tanpa adanya UU tersebut Darmin menjamin pemerintah akan terus berupaya mengendalikan harga pangan.
"Kalaupun itu dibuat, perlu transisi. Perlu masa untuk menyesuaikan. Enggak mudah itu. ‎Saya tidak suka berandai-andai. Jadi pokoknya plus minus ya begitu. Bagaimana ke depan itu urusan politik. Mari kita ya sejauh ini mencoba mengendalikan harga ya dengan mekanisme yang tidak sekeras itu. Mekanisme itu (UU harga pangan) keras," ujar dia.
Â
Â
Saksikan Video Berikut di Bawah Ini:
Â
Â
Â