JK Yakin Perppu Intip Data Nasabah Dapat Restu dari DPR

Perppu tersebut adalah bagian dari ratifikasi persetujuan di dunia, dan Indonesia menyetujuinya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Jun 2017, 21:50 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 21:50 WIB
Jusuf Kalla
Wapres Jusuf Kalla atau JK. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan Perpajakan. Draf perppu tersebut harus dibawa ke DPR untuk dibahas dan kemudian menjadi Undang-undang (UU).

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK meyakini perppu tersebut akan mendapat restu dari DPR karena sejauh ini tidak ada masalah. "Sejauh ini tidak ada masalah rasanya, tidak ada masalah," ucap JK di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Rasa keyakinan ini, masih kata dia, lantaran perppu tersebut adalah bagian dari ratifikasi persetujuan di dunia, dan Indonesia menyetujuinya. Sebab itu tak akan banyak persoalan.

"Saya kira tidak ada banyak soal karena ini merupakan suatu persetujuan seluruh dunia. Itu kan hanya kita meratifikasi, semacam menyetujui, mengundangkan apa yang telah disepakati secara universal tentang keterbukaan informasi," kata JK.

Menurut dia, jika tak disetujui, maka Indonesia akan terkucil dari informasi di dunia. Ini juga penting agar kekayaan Indonesia tidak dilarikan keluar.

"Justru kalau kita tidak setuju itu kita akan terkucil daripada informasi dunia itu. Karena kita butuh informasi kekayaan Indonesia yang dilarikan keluar. Kalau kita tidak ikut, kita tidak bisa dapat kan,"pungkas JK.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan jika menjamin data keuangan nasabah yang diintip pegawai pajak bakal aman. Pegawai pajak yang membocorkan informasi atau data keuangan nasabah atau masyarakat terancam dengan sanksi pidana dan denda.

Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak kini bebas membuka rekening nasabah perbankan atau lembaga jasa keuangan lain.

"Ruang lingkup Perppu Nomor 1 Tahun 2017, salah satu kewenangan Ditjen Pajak memperoleh akses informasi keuangan dalam rangka aturan perpajakan domestik maupun perjanjian internasional," kata Sri Mulyani.

Pemerintah memastikan bahwa kewenangan Ditjen Pajak mengintip rekening atau data keuangan nasabah hanya untuk kepentingan pajak. Sri Mulyani pun memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa data keuangan tersebut tidak akan diselewengkan petugas pajak guna kepentingan lain.

"Data keuangan wajib pajak (WP) akan dijaga kerahasiaannya sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan dalam UU Pengampunan Pajak yang mengatur kerahasiaan data keuangan WP," jelasnya.

Simak video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya