Liputan6.com, Jakarta Setiap kepala negara di dunia mendapatkan gaji setiap bulannya. Besaran gaji tersebut tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintahan.
Ini berlaku pula pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla. Keduanya turut mengantongi penghasilan sesuai aturan di negara ini.
Lantas, berapa besar gaji Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat ini?
Advertisement
Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin menuturkan, hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga
"Besaran penghasilan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001,” ujar Bey, seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (29/6/2017).
Dia menyebutkan, dalam Pasal 2 undang-undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil Presiden.
Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
“Dengan demikian, besarnya gaji pokok presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000,” dia menuturkan.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wakil presiden setiap bulannya, menurut Bey, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk presiden dan Rp 22.000.000 untuk wakil presiden.
Simak video menarik berikut ini: