Pemerintah Bakal Sederhanakan Izin Impor Barang

Pemerintah akan menyederhanakan aturan ekspor impor barang yang masuk kategori larangan terbatas dengan rekomendasi kementerian terkait.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Agu 2017, 15:45 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 15:45 WIB
Kinerja Ekspor dan Impor RI
Pemerintah akan menyederhanakan aturan ekspor impor barang yang masuk kategori larangan terbatas dengan rekomendasi kementerian terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menyederhanakan aturan ekspor-impor barang yang masuk kategori larangan terbatas (lartas). Dengan demikian, peraturan lartas yang berbeda namun mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu perizinan saja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, saat ini dari total 10.826 HS code buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, sebanyak 5.299 HS code merupakan lartas.

"Lartas itu biasanya boleh masuk barangnya kalau sudah ada rekomendasi dari kementerian terkait.‎
Dalam perdagangan kita terutama impor, setengah dari semua barang sekitar 11 ribu HS, separuh ada lartasnya," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Penyederhanaan aturan terkait lartas ini sesuai dengan amanat Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV yang bertujuan untuk perbaikan logistik nasional untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan.

Oleh sebab itu, lanjut Darmin Nasution, pemerintah akan melakukan pengurangan lartas dari semula 49 persen menjadi 17 persen yang ditargetkan tercapai pada akhir tahun ini.

‎"Pemerintah akan menghilangkan lartas melalui berbagai macan kebijakan. Jadi jangan dicegah di pintu masuk, biarkan barang itu masuk nanti diperiksa di dalam. Akhir tahun sampai ke 17 persen, jadi ‎tahun depan lartas akan berkurang dari 49 persen menjadi 17 persen atau di bawah itu," kata dia.

‎Selain itu, pemerintah juga akan mengharmonisasikan aturan soal lartas di semua kementerian dan lembaga (K/L). Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan penilaian terhadap sebuah barang yang masuk ke Indonesia apakah masuk dalam lartas atau tidak.

"Jadi kalau satu kementerian bilang hijau (mem‎perbolehkan barang tersebut masuk), maka semua hijau," ujar dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya