Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gelombang II sebanyak 300 formasi untuk 116 jabatan. Hal ini disampaikan langsung dalam pengumuman Nomor 51580/A.A3/KP/2017 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017.
Dari 300 formasi yang disediakan tersebut, terdapat 8 unit kerja yang menjadi alokasi penempatan para pegawai. Unit kerja tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal
Advertisement
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendiidkan Masyarakat
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Direktorat Jenderal Kebudayaan
6. Inspektorat Jenderal
7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
8. Badan Penelitian dan Pengembangan
Jenis formasi yang disediakan terdiri dari umum, cumlaude, disabilitas, dan putra/ putri Papua dan Papua Barat. Untuk jenjang pendidikan yang menjadi kriteria dimulai dari tingkat setara S1 dan S2 sesuai dengan bidang yang diinginkan.
Baca Juga
Kriteria pelamar:
1. Kebutuhan dari masing- masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar CPNS 2017 dengan kriteria sebagai berikut:
a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/ pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A atau unggul dan Program Studi terakreditasi A atau unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/ pujian pada ijazah dan transkrip nilai.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyadang disabilitas tuna daksa dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.
c. Putra/ putri Papu dan Papua Barat adalah pelamar yang:
1) Menamatkan Pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi Ijazah yang dilegalisir.
2) Garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak ( ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/ desa. d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria huruf a, b, dan c. (Fransiska W)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Proses Seleksi
1. Seleksi Administrasi
a. Peserta yang telah melakukan registrasi CPNS secara online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi. Berkas tersebut di kirimkan ke Panitia Seleksi CPNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1112- JKP 10011. Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
1) Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditanda tangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Mentri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
2) Fotokopi KTP yang masih berlaku
3) Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftan CPNS Online yang telah ditanda tangani.
4) Fotokopi ijazah/ STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, yaitu:
a) Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/ Institut, disahkan oleh Dekan/ Pembantu Dekan 1.
b) Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/ Pembantu Ketua 1.
c) Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana.
d) Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
Catatan: Surat Keterangan lulusan/ ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
5) Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas foto tersebut.
6) Khusus untuk pelamar formasi putra/ putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
a. Fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah SMP atau yang sederajat, ijazah SMA atau yang sederajat yang telah terlegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat.
b. Surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/ desa.
b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda:
• Warna kuning untuk pelamar umum
• Warna hijau untuk pelamar cumlaude
• Warna merah untuk pelamar disabilitas
• Warna biru untuk pelamar putra/ putri Papua dan Papua Barat
c. Map berisi dokumen sesuai huruf b diatas dimasukkan ke amplop warna coklat.
d. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.co.id
e. Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
b. SKD dilaksanakan di masing- masing Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
c. Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.co.id
e. Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada lokasi dan waktu yang ditentukan.
f. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU) , dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
g. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yan diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
h. Hasil SKD akan diumumkan pada halaman web http://cpns.kemdikbud.co.id
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan (MP) SKD. Jumlah peserta yang mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing- masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD. Materi SKB terdiri dari:
1. Berpikir lanjutan dengan proporsi 30 persen
2. Kepribadian lanjut dengan proporsi 50 persen
3. Penilaian diri (self assessment) dengan proporsi 20 persen
b. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Based Test (CBT).
c. Tempat pelaksanaan test akan ditentukan kemudian. (Fransiska Wahyuning)Â
Advertisement