Sri Mulyani Sindir yang Nyinyir Ponsel Mahal Wajib Lapor SPT

Ponsel yang dibeli dari penghasilan dan telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Sep 2017, 12:41 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2017, 12:41 WIB
Menkeu, Kepala Bappenas dan Gubernur BI Bahas RUU APBN 2018 dengan DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat tiba untuk mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (5/9). Rapat itu membahas RUU tentang APBN tahun 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyindir warganet maupun pihak yang mengomentari soal kewajiban Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan ponsel pintar (smartphone), termasuk iPhone X dan iPhone 8 di dalam kolom harta Surat Pelaporan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Sejak akun Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengunggah cuitan imbauan untuk melaporkan ponsel pintar dalam SPT Tahunan, muncul kekhawatiran dari warganet bahwa ponsel itu akan dikenai pajak lagi.

Bahkan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli pun bikin heboh dengan mengunggah status di akun Facebook-nya terkait hal ini.

"Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP (handphone) harus didaftarkan sebagai harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie," tulis Rizal Ramli.

Menanggapi beragam komentar miring mengenai kewajiban pelaporan ponsel pintar di SPT Tahunan, Sri Mulyani hanya menjawab singkat dengan nada sindiran.

"Itu (pelaporan ponsel di SPT) aturannya sudah ada dari tahun 2000. Yang membuat komentar, suruh lihat lihat saja," tegas Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi maupun Badan tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas), Hestu Yoga Saksama pernah mengungkapkan, ponsel yang dibeli dari penghasilan dan telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Sama seperti aset atau harta lainnya.

"Seperti aset atau harta lainnya, seperti rumah, mobil, simpanan di bank, dan lainnya mesti dilaporkan di SPT Tahunan," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

batasan nilai

Namun demikian, Hestu Yoga membantah apabila kepemilikan ponsel pintar dan dilaporkan di SPT akan terkena pajak usai pembelian. Untuk diketahui, saat membeli ponsel, konsumen sudah dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

"Jadi dilaporkan saja di SPT, bukan berarti akan dikenai pajak lagi," tegas dia.

Hestu Yoga menjelaskan, Undang-Undang (UU) Pajak tidak mengatur secara rigit atau khusus mengenai batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi.

"Untuk kas, simpanan, investasi dilaporkan saja sesuai nilai nominal tanpa batasan. Tapi untuk selain tersebut, tentu azas materialitas dapat menjadi pedoman," ucapnya.

Artinya, diakui Hestu Yoga, aspek materialitas dapat menjadi pertimbangan bagi WP untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Untuk pakaian, tas, sepatu, atau peralatan rumah tangga (piring, gelas) mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal. Walaupun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua. Tapi properti, kendaraan bermotor, furnitur, dan barang elektronik harus dilaporkan, kecuali yang harganya sangat murah," ujar Hestu Yoga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya