Perlukah Lapor SPT Bila Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun?

Saya pernah mendapatkan SPT Tahunan pada 2010, kemudian kuliah selama empat tahun. Selanjutnya saya bekerja hingga sekarang.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Okt 2017, 08:15 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 08:15 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya pernah mendapatkan SPT Tahunan pada 2010. Kemudian saya kuliah empat tahun dan lulus 2014. Selanjutnya saya bekerja di BPJS Kesehatan selama empat bulan, di PT Biotis enam bulan. Lalu saya bekerja di PT Aerotrans sekitar enam bulan hingga sekarang. Saya juga sambil ojek online hingga sekarang. Pertanyaan saya, apakah saya dapat lapor SPT Tahunan?

Terimakasih

 

Salam,

 

irfanmaxxxxxx@gmail.com

 

Jawaban

Yth. Saudara Irfan Maulana,

Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak Januari 2016 hingga saat ini adalah sebagai berikut:

a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;

d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Jika penghasilan Saudara melewati batasan PTKP tersebut maka Saudara wajib mempunyai NPWP dan dengan demikian wajib menyampaikan SPT.

Namun, sepanjang penghasilan Saudara tidak melewati batasan PTPK tersebut maka Saudara tidak wajib memiliki NPWP dan dengan demikan juga tidak wajib menyampaikan SPT. Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam, Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

 

 

Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya