Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin menanyakan mengenai kewajiban pelaporan harta berupa smartphone atau ponsel pintar dan sepeda di surat pemberitahuan tahunan (SPT). Apakah jika dilaporkan harta itu kewajiban pajak yang kita laporkan tersebut bertambah? Apakah kriteria harta itu jika dilaporkan?
Terimakasih
Advertisement
Â
obet.xxxxxx@atlas-coal.id
Â
Â
Jawaban
Â
Baca Juga
Yth. Saudara Obet Sri Wiguna,
Sepanjang semua penghasilan Saudara sudah dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi namun hanya lupa melaporkan smartphone dan sepeda, maka tidak ada tambahan pajak yang harus dibayar oleh Saudara.
Untuk pelaporan di SPT kode harta untuk sepeda adalah 041. Selanjutnya kode harta untuk smartphone tidak diatur dengan tegas, namun demikian Saudara dapat melaporkannya dengan menggunakan kode harta 059 (harta tidak bergerak lainnya).
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Â
Salam,
Â
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Â
Â
Â
Â
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â