Pakai 2 Merek Usaha, Apakah Punya NPWP Perlu Lebih dari 1?

Bila ingin mempunyai dua usaha, mereknya harus satu atau dua? Bila ingin dipisah, apakah kepemilikan NPWP lebih dari satu?

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2017, 07:45 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2017, 07:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya ada sejumlah pertanyaan mengenai pajak. Saat ini saya membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP), tetapi saya belum pasti apakah saya termasuk wajib pajak atau bukan.

Saya bekerja sebagai freelance website designer dan designer undangan pernikahan yang biasa bekerja dengan istri. Saya juga menggunakan suatu merek usaha.

Selain itu, beberapa bulan ini saya juga mulai menjalankan usaha service dan penjualan komputer yang bertempat di rumah sendiri yang akan menggunakan merek usaha berbeda dari pekerjaan menjadi designer website dan undangan pernikahan.

Dari berbagai macam pekerjaan yang digeluti itu, kira-kira bila dihitung pendapatan kotor saya berkisar Rp 4 juta-Rp 10 juta. Berikut pertanyaannya:

1. Manakah yang lebih baik dari sisi pajak, menggunakan satu merek usaha untuk semua pekerjaan saya itu atau dipisah seperti keinginan saya? Apabila saya inginnya dipisah, apakah artinya saya harus mempunyai dua NPWP yang berbeda?

2. Bila saya termasuk ke dalam wajib pajak, bagaimana cara menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajak yang dikenakan kepada saya dengan kondisi pekerjaan dan penghasilan saya tersebut?

Terimakasih

 

Salam,

agusxxxx@yahoo.co.id

 

Jawaban

 

Yth. Sdr. Putu Agus Darmayasa, Saudara akan menjadi Wajib Pajak dan wajib mempunyai NPWP apabila penghasilan Saudara melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (PTKP) setahun. Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak Januari 2016 hingga saat ini adalah sebagai berikut :

a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Saudara hanya boleh memiliki satu NPWP Orang Pribadi. Penggunaan beberapa merek untuk usaha yang dijalankan secara perorangan tidak mengakibatkan Saudara perlu untuk mempunyai lebih dari satu NPWP. Dengan penghasilan antara Rp 4 juta–Rp 10 juta per bulan, maka dengan memperhatikan PTKP tersebut di atas, terdapat kemungkinan bahwa Saudara wajib mempunyai NPWP.

Cara pemajakan atas penghasilan Saudara adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.

Yang termasuk dalam kategori jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2013 adalah meliputi:

a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;

c. olahragawan;

d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

f. agen iklan;g. pengawas atau pengelola proyek;

h. perantara;i. petugas penjaja barang dagangan;

j. agen asuransi; dank. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Oleh karena pekerjaan sebagai desainer website dan desainer undangan tidak termasuk dalam pengertian pekerjaan bebas berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penghasilan Saudara dikenakan Pajak Penghasilan Final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan tarif 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulannya.

Kewajiban PPh Final ini harus disetorkan paling tanggal 15 bulan bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Selanjutnya jumlah penghasilan dan PPh yang sudah lunasi harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret setelah berakhirnya Tahun Pajak.

Salam,

 

Aldonius, S.E.Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com

 

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya