Syarat Ekonomi Digital RI Bisa Tembus US$ 130 Miliar di 2020

Pemerintah ingin menempatkan Indonesia sebagai Negara Digital Economy terbesar di Asia Tenggara pada 2020.

oleh Nurmayanti diperbarui 25 Okt 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2017, 17:00 WIB
Ketua Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi Gusandi Sjamsudin. (Dok Aspimtel)
Ketua Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi Gusandi Sjamsudin. (Dok Aspimtel)

Liputan6.com, Jakarta Ekonomi Digital menjadi salah satu sektor yang gencar dikembangkan pemerintah. Kemenkominfo memproyeksikan pada tahun 2020, ekonomi digital di Indonesia bisa tumbuh US$ 130 miliar atau sekitar Rp 1.700 triliun.

Angka proyeksi ekonomi digital 2020 ini diperkirakan sebesar 20 persen dari total produk domestic bruto (PDB) Indonesia.

Pemerintah pun ingin menempatkan Indonesia sebagai Negara Digital Economy terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Selain adanya E-commerce Roadmap, pemerintah menargetkan dapat menciptakan 1.000 technopreneurs baru pada 2020 dengan valuasi bisnis US$ 10 miliar.

Ketua Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Gusandi Sjamsudin, menyatakan Indonesia berpotensi besar dalam mengembangkan ekonomi digital dilihat dari jumlah penggunaan layanan data yang terus berkembang pesat.

“Untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Digital Economy terbesar di Asia Tenggara, pemerintah perlu melakukan orientasi ulang terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur nasional. Tidak hanya pembangunan infrastruktur darat dan laut, infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi digital juga perlu didukung agar ekonomi digital dapat menjadi penyokong perekonomian nasional di masa depan,” ujar dia di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Dia memastikan komitmen pihaknya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jaringan menara telekomunikasi sebagai landasan ekonomi digital nasional.

Keberadaan menara telekomunikasi sama pentingnya dalam membangun konektivitas bagi ekonomi digital seperti jalan tol, gardu listrik atau infrastruktur vital lainnya.

Sebab itu, menara telekomunikasi juga perlu dilindungi dengan regulasi dari pemerintah. "Dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi sangat diharapkan, baik dari segi regulasi yang disederhanakan hingga sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya kehadiran menara telekomunikasi untuk mendukung tumbuhnya industri ekonomi digital yang efisien dan merata di seluruh wilayah Indonesia," jelas dia.

Semakin berkembang dan meningkatnya kesibukan ekonomi yang berbasis digital di negeri ini, akan berdampak pada peningkatan penggunaan trafik data sehingga membutuhkan kapasitas data yang lebih besar lagi.

Kehadiran menara telekomunikasi tanpa disadari telah sangat berjasa dalam memenuhi kebutuhan layanan data selular dan menjamin adanya konektivitas sebagai unsur utama dalam kegiatan ekonomi digital.

"Menara telekomunikasi menjadi syarat utama agar sinyal yang dipancarkan perangkat BTS dapat menjangkau masyarakat seluas-luasnya," kata dia.

Saat ini, ada dua bentuk infrastruktur pendukung aktivitas ekonomi digital yang telah dirasakan oleh masyarakat. Bentuk yang pertama adalah ekonomi digital yang berbasis konektivitas teknologi selular (mobile) yang dimanfaatkan para pelaku mobile e-commerce.

Ini karena jangkauan sinyal layanan jaringan yang lebih luas yang terpancar melalui menara-menara telekomunikasi, sehingga lebih banyak digunakan untuk mengakses aplikasi-aplikasi mobile. "Bentuk aktivitas ekonomi digital yang kedua adalah yang berbasis konektivitas internet statis seperti wifi, broadband internet, dan sebagainya," dia menandaskan.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya