DJP: Pajak Google Sudah Masuk ke Kas Negara

Ditjen pajak menyatakan pembayaran pajak Google yang dibayar tahun pajak 2015.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Nov 2017, 18:57 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 18:57 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah perusahaan berbasis teknologi berinisial G telah membayar pajak di Indonesia. Indonesia menjadi satu dari empat negara yang bisa memajaki perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteadi mengatakan, pajak tersebut dipastikan sudah masuk ke kas negara. Namun, pihaknya enggan menyebut jumlah yang dibayarkan.

"Itu enggak bisa dikonfirmasi, yang jelas BUT G, kode billing tadi sudah sampai di Indonesia. Dan kalau sudah ada kode billing sudah masuk kas negara," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Dia mengatakan, pajak yang dibayarkan ialah tahun pajak 2015. Pembayaran tagihan dilakukansebanyak 6 kali. Pajak tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Tahun pajak 2015 terdiri dari pajak PPh dan PPN, 6 billing itu PPh dan PPN," ujar dia.

Untuk pajak tahun selanjutnya, maka perusahaan G menggunakan metode self assessment di mana wajib pajak akan menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajaknya.

"Kalau 2016 itu mereka self assesment, SPT saja, mereka akan lakukan sendiri," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

RI Sukses Pajaki Google

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku telah berhasil memajaki perusahaan teknologi internasional berinisial G. Indonesia menjadi satu dari empat negara yang bisa memajaki perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi mengapresiasi jajaran pegawai pajak yang telah bekerja secara optimal untuk memajaki perusahaan G. Sayangnya, Ken enggan membuka nama maupun identitas perusahaan tersebut.

Untuk diketahui, Dirjen Pajak terus memeriksa pajak perusahaan internet asing di Indonesia, salah satunya Google. Tunggakan pajak Google ditaksir mencapai sekitar Rp 5 triliun.

"Saya akan mengumumkan dari kinerja Kanwil Khusus dan KPP Badora menyelesaikan tugas dengan baik. Ada perusahaan inisial G telah melunasi pajaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis 30 November 2017.

Saat ini, Ken mengaku, hanya empat negara yang berhasil memajaki perusahaan tersebut, yakni Inggris, Australia, India, dan Indonesia. Dirjen Pajak mengapresiasi jajaran pegawai Ditjen Pajak.

"Salah satu dari empat negara yang bisa memajaki perusahaan G tersebut," ujar dia.

Lebih lanjut, katanya, pajak yang telah dibayarkan perusahaan G adalah pajak tahun 2015. Namun, pihaknya tak menyebut secara rinci identitas perusahaan dan besaran nilai pajak.

"Teknisnya yang dibayarnya PPh dan PPN. Mengenai jumlahnya, enggak bisa menyebutkan karena UU Kerahasiaan Pasal 34," tukas Ken.

Sebagaimana diketahui, Google sempat menunggak pajak kepada pemerintah Indonesia. Namun, Google akhirnya setuju melunasi tunggakan pajaknya sesuai dengan SPT 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat berujar bahwa pihaknya sudah melakukan kesepakatan berdasarkan SPT 2016 dengan Google.

Sayangnya, Sri enggan mengungkap kesepakatannya secara terperinci. "Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, kesepakatan ini tidak dapat dilakukan (disebut) satu perusahaan atau Wajib Pajak membayar berapa," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya