Baca Juga
Dorong Persepsi Investor
Senat Amerika Serikat (AS) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang diajukan Presiden Donald Trump. Salah satunya memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 35 persen menjadi 21 persen.
"Kita belum tahu reaksi negara lain, seperti apa terhadap penurunan pajak di AS," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Dia berpendapat, reformasi sistem pajak di AS ini akan mendorong persepsi investor ekonomi Negeri Paman Sam itu akan bergerak membaik.
"Kemudian itu namanya flight to quality (realokasi ke aset yang lebih aman). Tapi seberapa besar, kita belum bisa memprediksinya karena dampaknya menyusul kalau ekonomi mereka membaik," jelas Darmin.
Apabila perekonomian AS membaik, sambung dia, akan mengerek ekspor sejumlah negara yang mengandalkan pasar AS, termasuk Indonesia. Namun, Darmin memperkirakan bahwa akan ada potensi kaburnya dana asing (capital outflow) dari Indonesia atas kebijakan perpajakan AS.
"Dari awalnya akan ada pengaruh tersebut, tinggal masing-masing negara reaksinya apa," ujar Darmin. Jika di negara lain ramai-ramai memangkas tarif pajak badannya seperti yang dilakukan Trump, maka Darmin mengkhawatirkan adanya potensi perang tarif. "Kalau negara lain menurunkan, ya akan ada persaingan," kata dia.
Namun, saat ditanyakan mengenai kemungkinan Indonesia ikut menurunkan tarif PPh Badan dari saat ini 25 persen, sebelumnya ada wacana memangkas pajak tersebut ke angka 17 persen.
"Kita belum mau, belum mau komentarlah. Lihat saja dulu perkembangannya," ujar dia.
Advertisement