Liputan6.com, Jakarta Target Kementerian Pertanian (Kementan) yang menetapkan swasembada bawang putih pada 2019 dinilai beberapa pihak sulit tercapai. Ini mengingat persoalan terbatasnya lahan dan minat petani untuk menanam bawang putih belum dapat teratasi hingga saat ini.
Terkait hal ini, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menuturkan, khusus komoditas bawang putih, murni hukum ekonomi yang berjalan. Pihaknya akan mengkaji aturan yang ditetapkan Kementan terhadap importir untuk wajib tanam, agar tak menghalangi ketersediaan komoditas ini di dalam negeri.
Baca Juga
“Kalau supply-nya banyak maka harga akan terkendali. Kalau supply-nya kurang pasti harga akan tidak terkendali karena permintaan tetap banyak,” ujar dia, Selasa (13/2/2018).
Advertisement
Terkait dengan distribusi, ia melihat masih dalam kondisi wajar. Sebab belum terlihat ada penyimpangan atau penimbunan. Bahkan dia melihat pedagang saat ini pun sudah menyadari lelaku menimbun bisa terjerat kasus pidana.
Lebih lanjut Setyo mengaku akan memeriksa kembali aturan tentang kewajiban menanam oleh importir yang diterbitkan Kementan.
“Kami nanti cek ke Kementan, seperti apa aturannya. Karena kalau memang memberatkan para pengusaha yang mau impor dan akhirnya mereka gak mau impor, nanti gak ada barang, karena produksi dalam negeri tidak mencukupi,” jelas dia.
Tercatat, dalam tiga tahun terakhir, angka impor bawang putih ke Indonesia tidak pernah kurang dari 400 ribu ton. Bahkan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2017 angka impor komoditas ini mencapai 556,06 ribu ton.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), konsumsi bawang putih secara nasional per kapita per tahun pada 2017 mencapai 1,63 kilogram (kg). Dengan asumsi jumlah penduduk Indonesia sebanyak 250 juta jiwa, dibutuhkan minimal 407,5 ribu ton bawang putih guna memenuhi kebutuhan tersebut.
Itu hanya untuk konsumsi rumah tangga, belum termasuk kebutuhan industri komersial. Kebutuhan bawang putih terus bertumbuh rata-rata mencapai 8,78 persen per tahun, kurun 2013 sampai 2017.
Adapun untuk produksi, komoditas ini berada di angka 21,15 ribu ton pada 2016. Angka tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan 2015 yang tercatat 20,30 ribu ton. Angka ini hanya tumbuh 4,19 persen per tahun.
Adapun produksi bawang putih yang belum maksimal tak lain karena terbatasnya jumlah lahan luas panen yang ada. Alih-alih meningkat, lahan panen bawang putih di tahun 2016 bahkan menurun dibandingkan tahun 2015, dari 2.563 hektare menjadi hanya 2.407 hektare.
Keluhan Pengusaha
Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBI) Piko Nyoto mengaku masih meragukan pemenuhan target swasembada bawang putih di tahun 2019. Soal kebijakan produksi 5 persen bawang putih dari angka impor, ia pun merasa sulit karena hingga saat ini para importir belum mendapat bantuan dari pemerintah.
Selama ini untuk melakukan penanaman, pengusaha bawang putih masih harus menggunakan bibit lokal yang harganya cukup memberatkan. “Ya kita membahas bawang putih kan seperti saya ceritakan, harus didukung benih loh pak. Yang sampai sekarang boleh memakai benih impor sebagai bibit kan belum ada suatu ketentuan,” jelas dia.
Masalah lain, kata dia, adalah perihal keterbatasan lahan. Hingga saat ini baru sekitar 29 orang pengusaha yang berhasil memenuhi persyaratan RIPH tersebut. Sulitnya memenuhi kebijakan pemerintah terlihat pula dari tidak tercapainya target penanaman importir.
Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian sendiri, realisasi tanam untuk bawang putih yang menjadi kewajiban para importir belum mencapai target. Dari target 2.868 ribu hektare (ha), yang tercapai hanya 865 ha.
Advertisement