Wajib Lapor Saldo Rekening, Perbankan Cs Bisa Daftar Minggu Ini

Ditjen Pajak menyatakan lembaga keuangan dapat mulai mendaftar sebagai pelapor dan nonpelapor data nasabah dengan saldo rekening di atas Rp 1 miliar pada pekan ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Feb 2018, 08:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2018, 08:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan lembaga keuangan dapat mulai mendaftar sebagai pelapor dan nonpelapor terkait wajib lapor data nasabah dengan saldo rekening di atas Rp 1 miliar pada pekan ini. Tenggat waktu paling lambat akhir Februari 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Hestu Yoga mengungkapkan, Ditjen Pajak sedang menyiapkan formulir elektronik (e-form) maupun portal pertukaran informasi atau Exchange of Information (EoI) sehingga bisa digunakan lembaga keuangan.

Lembaga keuangan yang dimaksud meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lain.

"Kita akan luncurkan e-form untuk pendaftaran lembaga keuangan serta portal EoI-nya secara bersamaan. Saat ini sedang dilakukan pengujian aplikasi," kata Hestu Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Dia menargetkan, e-form maupun portal untuk pendaftaran lembaga keuangan terkait wajib lapor saldo rekening nasabah akan selesai pada Kamis ini (22/2/2018).

"Kita harapkan hari Kamis sudah siap semuanya," ujar Hestu Yoga.

Dengan demikian, lembaga keuangan perbankan cs hanya memiliki waktu satu minggu lebih untuk mendaftar sebagai lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan akhir Februari ini.

"Pendaftarannya cukup sederhana. Wajib Pajak (lembaga keuangan) bisa melihat dulu Perdirjen 04/2018 yang dilampirannya terdapat formulir pendaftaran untuk menyiapkan data-data yang diperlukan dalam pendaftaran," jelas Hestu Yoga.

Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 04 Tahun 2018 mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.

Dihubungi terpisah, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi mengatakan, aplikasi e-form dan portal untuk mengunggah formulir pendaftaran sudah terbentuk. Namun perlu dilakukan pengujian sebelum dipublikasikan.

"Sekarang masih dalam proses User Acceptance Test (UAT). Aplikasinya sudah jadi, tapi mau dilakukan testing dulu," tuturnya.

Dia bahkan menargetkan waktu yang lebih lama untuk publikasi aplikasi pendaftaran lembaga keuangan terkait wajib lapor data nasabah dengan saldo rekening di atas Rp 1 miliar tersebut.

"Mudah-mudahan Jumat ini atau Senin depan sudah bisa deploy. Jumat minggu ini bisa selesai mudah-mudahan," Iwan mengatakan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

Kewajiban Daftar

20161110-Tax-Amnesty-Jakarta-Hestu-Yoga-Saksama-YR
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berdialog dengan pedagang di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (10/11). Dirjen Pajak sosialisasikan program tax amnesty kepada ratusan pedagang buah dan sayuran di Kramat Jati. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelum sampai pada tahap pelaporan data nasabah domestik untuk saldo rekening perbankan, nilai pertanggungan asuransi, dan saldo koperasi dengan nilai Rp 1 miliar, lembaga jasa keuangan wajib melakukan pendaftaran sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor. Ketentuan ini paling lambat akhir Februari 2018.

Sayangnya meski tinggal dua minggu lagi, formulir untuk pendaftaran yang disampaikan secara elektronik atau online baru siap minggu depan.

"Kalau pendaftaran ada ribuan lembaga jasa keuangan, secara online tidak ada masalah. Kalau pendaftaran modelnya pakai e-form, mudah-mudahan Selasa (minggu depan) bisa di publish," ujar Hestu Yoga.

"Jadi tinggal download e-form, isi secara offline, kalau sudah siap baru di submit, jadi tidak butuh waktu panjang. Tidak rumit-rumit banget, kayak hanya mendaftarkan NPWP saja, tidak langsung mengidentifikasi nilai-nilai saldo rekening dan mengambil data," dia menambahkan.

Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi, khususnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di Indonesia. KPP diminta untuk mengundang lembaga jasa keuangan untuk segera mendaftar dan dilakukan pendaftaran secara jabatan.

"Kami sebetulnya sudah sosialisasi dari tahun lalu ketika PMK keluar. Sudah ada juga kesadaran dari lembaga jasa keuangan harus mendaftar. Perdirjen Nomor 04/2018 baru keluar sekarang, aplikasi belum siap sepenuhnya, baru minggu depan siap," tukas Hestu Yoga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya