PLN Gagal Hemat Rp 4 T Imbas Revisi Aturan Harga Batu Bara

PLN menyatakan perubahan ketentuan penerapan harga batu bara khusus kelistrikan awalnya berlaku surut menjadi mulai 12 Maret 2018.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Mar 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 12:30 WIB
Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) gagal hemat Rp 4 triliun atas perubahan ketentuan penerapan harga batu bara khusus kelistrikan. Namun, perusahaan tersebut akan tetap mengikuti ketentuan pemerintah.

Direktur Pengadaan Strategis PLN, Iwa Supangkat Santoso mengatakan, ‎ perubahan ketentuan penerapan harga batu bara khusus kelistrikan yang awalnya berlaku surut mulai 1 Januari 2018, menjadi berlaku mulai 12 Maret 2018.

Perubahan waktu penerapan harga batu bara itu membuat PLN tetap membeli batu bara dengan skema Harga Batubara Acuan (HBA) selama 2,5 bulan yang berkisar sekitar US$ 100 per ton. Padahal, jika berlaku surut, PLN bisa membeli batu bara dengan harga US$ 70 per ton dari awal tahun.

"Dari Januari sampai 11 Maret itu asumsinya‎," kata Iwan, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Iwan menuturkan, PLN gagal hemat sekitar Rp 4 triliun dengan 2,5 bulan pembelian batu bara menggunakan skema HBA. Perhitungan itu berdasarkan konsumsi batu bara 89 juta ton dengan harga US$ 100 per ton.

"Ya tinggal dihtung saja. Dari US$ 70 ke US$ 100 ya dikali kalau kebutuhan tahun 89 juta ton, sekitar 2,5 sekitar Rp 4 triliun," papar Iwan.Iwan menuturkan, PLN akan mengikuti kebijakan pemerintah. Namun gagal hemat Rp 4 triliun tersebut akan dibicarakan ke pemerintah, karena berpengaruh pada biaya produksi listrik dari Januari 2018 hingga 11 Maret 2018.

"Itu selisih yang nanti kita bicarakan ke pemerintah. Tapi karena Keputusan Menteri tidak berlaku surut. Tapi pemerintah pasti support," ujar dia.

 

Kementerian ESDM Revisi Penerapan Harga Batu Bara Kelistrikan

Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

‎Perubahan waktu penerapan harga batu bara mengubah Keputusan Menteri ESDM No. 1395K/30/MEM/2018 tentang harga jual‎ batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan masyarakat umum, yang menetapkan harga batubara khusus kelistrikan berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga 2019. Dengan begitu konta penjualan yang dilakukan sejak 1 Januari akan direvisi.

Payung hukum tersebut diubah menjadiKeputusan Menteri ESDM Nomor 1410K/30/MEM/2018, dengan adanya perubahan tersebut maka ketentuan penerapan harga batu bara khusus kelistrikan mulai diberlakukan untuk kontrak jual beli sejak 12 Maret 2018.

Keputusan Menteri tersebut merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Dalam payung hukum tersebut, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam negeri sebesar US$ 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR tersebut menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah US$ 70 per ton.

Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.‎

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya