Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertahanan Nasional (BPN) mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Salah satunya melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui penetapan pengaturan tata ruang, terutama pengendalian alih fungsi lahan sawah berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang, mengungkapkan LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi demi kedaulatan pangan nasional. Hal itu lanjutnya sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan LP2P.
Advertisement
Baca Juga
"Di pasal 19 dapat diartikan LP2B merupakan bagian dari penempatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Rencana tata ruang ini menjadi dasar penetapan lahan prioritas baru, yang merupakan kewenangan dari Kementerian Lembaga terkait," kata Budi, Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin, (9/4/2018).
Dia menjelaskan, lahan sawah berkelanjutan merupakan lahan basah yang digenangi air secara periodik atau terus menerus, ditanami padi atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya.
"Data lahan sawah di Indonesia pada kondisi tahun 2013 yaitu sebesar 7,75 juta hektare. Sementara alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah secara empirik mencapai 150.000 sampai 200.000 hektare per tahun," imbuhnya.
Dalam penyiapan tata kerja LP2B, lanjut Budi, mencakup berbagai tahap yaitu penyiapan data LP2B, dan melakukan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga. Sementara untuk tahap pelaksanaan LP2B, dapat dilakukan dengan cara pendampingan koordinasi awal tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
"Kita melakukan supervisi, monitoring, bimbingan teknis, serta mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data. Hasil dari pelaksanaan LP2B berupa data spasial dan tekstual yang mempakan usulan lokasi potensi LP2B," ujarnya.
Perbaharui Data
Dia melanjutkan, pada 2018, pemerintah segera memperbarui data LP2B per Kabupaten/Kota serta perhitungan alih fungsi lahan sawah menjadi non pertanian.
"Untuk mendukung kegiatan tersebut, pemerintah juga sedang merancang dan mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan penetapan lahan sawah berkelanjutan dan pengendalian alih fungsi lahan sawah," ujarnya.
Sementara, kata Budi, pihaknya saat ini tengah fokus untuk mendata kawasan mana saja yang beralih fungsi dari kawasan sawah menjadi industri, perumahan, sampai pembangunan infrastruktur.
"Kita akan fokus ke 8 provinsi yang terdiri dari beberapa wilayah seperti di kawasan Pulau Jawa, Bali Sumbar, NTB" kata dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement