Baru 325 Ribu Wajib Pajak Badan yang Laporkan SPT 2017

Ditjen Pajak menyatakan bagi badan usaha yang telat melaporkan SPT kena sanksi denda Rp 1 juta.

oleh Arthur Gideon diperbarui 19 Apr 2018, 09:45 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 09:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Lombok - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan belum banyak wajib pajak badan usaha yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan Usaha 2017. Padahal batas akhir pelaporan tinggal dua pekan lagi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, hingga 18 April 2018 ini baru ada 325 ribu Wajib Pajak Badan yang sudah menyampaikan SPT.

"Itu masih jauh dari target karena tercatat ada 1,47 juta wajib pajak badan yang seharusnya melapor," ujar dia dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Lombok, seperti ditulis Kamis (19/4/2018).

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan langkah persuasif untuk mendorong para wajib badan tersebut segera melaporkan SPT. Langkah persuasif tersebut perlu mengingat akan ada denda jika wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT.

"Sanksi untuk wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT Rp 1 juta," kata Hestu.

Namun memang, tak semua wajib pajak badan harus melapor pada akhir April ini. Ada pengecualian bagi perusahaan yang menggunakan penutupan tahun buku di luar Desember. Untuk perusahaan tersebut tidak harus melapor pada April.

Ia mencontohkan, bagi perusahaan yang tutup buku pada Maret atau April maka kewajiban pelaporan SPT pada Juni. Sedangkan untuk perusahaan yang tutup buku pada Juni atau Juli dapat melaporkan SPT Badan pada Oktober.

"Tapi untuk di Indonesia sebagian besar perusahaan menggunakan tahun buku di Desember," kata dia.

 

Penerimaan Pajak Capai Rp 156,8 Triliun hingga Awal Maret

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan negara dari pajak mencapai Rp 156,8 triliun atau 11,32 persen hingga 7 Maret 2018, dari target perolehan pajak tahun ini Rp 1.424,7 triiun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengungkapkan, capaian pajak dari Januari sampai 7 Maret 2018 sebesar Rp 156,8 triliun. Pencapaian pajak tersebut tumbuh 19,06 persen, dari periode yang sama pada tahun lalu, di luar Pajak Penghasilan (PPh)‎ minyak dan gas bumi (Migas).

"PBB memang cenderung turun, PPh migas belum setor saja ini. Tapi secara total growth-nya 19,06," kata Robert, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 8 Maret 2018.

Penerimaan negara dari pajak sampai 7 Maret 2018 tersebut terdiri dari PPh nonmigas, sebesar Rp 88,7 triliun, atau 10,8 persen dari target. PPh nonmigas tumbuh 20,26 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 67 triliun atau 12,3 persen dari target. PPN dan PPnBM tumbuh 18,37 persen dari periode yang sama tahun lalu.Pajak Bumi Bangunan (PBB) tercatat minus Rp 133,9 miliar, atau 0,77 persen dari target.

PBB mencatatkan pertumbuhan minus 134,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.‎Pajak lainnya sebesar Rp 1,2 triliun, atau 12,7 persen dari target. Pajak lainnya tumbuh 28,28 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Robert menyatakan, capaian pajak hingga 7 Maret 2018 sangat baik‎. Dia berharap setiap bulan capaian tersebut terus membaik sehingga dapat meringankan tugas instansinya dan target pajak tercapai.‎"Ini baguslah, semoga terus-terusan setiap bulan sehingga kerjaan kita lebih ringan," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya