Liputan6.com, Jakarta Djarot Kusumayakti tak menampik akan ada pergantian pada jajaran Direksi Perum Bulog. Dia pun mengaku pasrah jika harus meninggalkan kursi Direktur Utama Bulog.
Pada hari ini, Djarot memang menyambangi Kementerian BUMN. Dia dikabarkan akan menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) perihal pergantian dirinya.
"Yah, namanya anak buah, apa pun keputusannya pasti di atas (Kementerian BUMN) sudah berpikir yang terbaik," kata Djarot di Kementerian BUMN, Senin (23/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Namun, pergantian Djarot Kusumayakti tampaknya masih tertunda. Ini lantaran hingga meninggalkan kementerian, dia mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) pergantian Direktur Utama Perum Bulog.
"Jadi ditunda, tadi dibilang Rabu, ke sini lagi," ungkap Djarot.
Dengan adanya penundaan tersebut, Djarot mengaku juga belum bisa menyampaikan apa pun dari hasil pertemuan di Kementerian BUMN sejak pukul 11.00 WIB tadi.
Di kesempatan terpisah, Deputi Usaha Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro menjelaskan penundaan hanyalah masalah administrasi.
"Masalah administrasi yang harus dipenuhi," ucap dia kepada Liputan6.com.
Seperti diketahui, strategisnya Perum Bulog menjadikan setiap pergantian direksi harus mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini karena Jokowi merupakan ketua dari Tim Penilai Akhir (TPA).
Komjen Purnawirawan Budi Waseso digadang-gadang akan menggantikan Djarot menjadi orang nomor 1 di Perum Bulog.Â
Pergantian Direksi Bulog Ditunda
Rencana perombakan direksi Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Perum Bulog) ditunda. Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti menyatakan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) perombakan direksi Bulog akan dilakukan pada Rabu depan.
"Jadi ditunda. Tadi dibilang Rabu ke sini lagi," kata Djarot di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (23/4/2018).
Baca Juga
Dengan adanya penundaan tersebut, Djarot mengaku juga belum bisa menyampaikan apapun dari hasil pertemuannya di Kementerian BUMN yang berlangsung pada hari ini sejak pukul 11.00 WIB tadi.
Sementara itu di kesempatan terpisah, Deputi Usaha Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro menjelaskan penundaan hanyalah masalah administrasi.
"Masalah administrasi yang harus dipenuhi," ucap dia kepada Liputan6.com.
Seperti diketahui, setiap pergantian direksi harus mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan ketua dari Tim Penilai Akhir (TPA).
Tonton Video Ini:
Advertisement