Hore, Gaji ke-13 PNS Cair di Juli Ini

Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan membantu biaya pendidikan anak sekolah para PNS.

oleh Nurmayanti diperbarui 29 Jun 2018, 16:41 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2018, 16:41 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Usai menerima tunjangan hari raya (THR), pegawai negeri sipil (PNS) akan kembali menerima tambahan penghasilan. Selain gaji bulanan, PNS akan menerima gaji ke-13 pada Juli ini.

"Gaji ketigabelas rencananya cair bulan Juli," ujar Kepala Biro Humas Kementerian PANRB, Herman Suryatman saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (29/6/2018).

Dia menuturkan, pemberian gaji ke-13 ini bertujuan membantu biaya pendidikan anak sekolah para PNS.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan jika kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016.

Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.

"Khusus untuk 2018 diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan 14 ini adalah nomenklatur gaji ke-14 yang disamakan dengan THR," ujar Sri Mulyani, Selasa (5/6/2018).

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan THR dan gaji ke 13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018. Pengalokasian DAU untuk setiap daerah telah dihitung dari alokasi dasar yang didasarkan pada belanja gaji PNS daerah dan juga celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.

"Untuk perhitungan alokasi dasar telah memperhitungkan gaji PNS daerah berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah tentang penggajian, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR," jelas Sri Mulyani.

 

Tiga Sektor Usaha Ketiban Untung dari THR dan Gaji ke-13 PNS

Ilustrasi Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS. (Liputan6.com)

Pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 para pegawai negeri sipil (PNS) berdampak positif pada tiga sektor usaha, antara lain perhotelan dan restoran, jasa wisata serta ritel.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, THR yang tidak hanya diterima oleh pekerja swasta, tetap juga PNS berdampak langsung pada kegiatan ekonomi masyarakat.

"Kelihatannya bagus, ini ada kecenderungan lebih baik dari tahun lalu karena kita prediksi uang dari gaji ke-13 dan THR PNS itu cukup besar, ada Rp 35 triliun yang digelontorkan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (18/6/2018).

Dia mengungkapkan, selama ini periode libur Lebaran, tingkat keterisian kamar (okupansi) hotel di daerah meningkat hingga 90 persen. Hal ini dinilai tidak lepas dari adanya pencairan THR bagi para abdi negara tersebut.

‎"Kita prediksi yang akan mendapatkan keuntungan dari uang itu ya yang pertama, hotel dan restoran," lanjut dia.

Sektor lain yang juga ketiban untung dari THR PNS yaitu sektor pariwisata dan ritel. Uang THR yang dimiliki para PNS dinilai akan banyak dihabiskan untuk berwisata dan berbelanja.

"Kedua, destinasi wisata, itu pasti ramai. Ketiga, ritel dan fast moving consumer goods, itu akan menikmati," ujar dia.

Tonton Video Menarik Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya