Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah melegalkan produksi rokok elektrik atau Vape di Indonesia memberi angin segar bagi pengusaha. Sebab, selama ini produksi Vape belum memiliki landasan aturan yang pasti sehingga pengusaha tidak berani memproduksi dalam jumlah besar.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Deni, sejak diisukan penggunaan Vape akan dilegalkan oleh pemerintah, permintaan Vape terus meningkat. Dia mencatat, hingga kini permintaan Vape untuk ekspor berada pada angka 5.000 botol sampai 10.000 botol.
Advertisement
"Jadi baru hanya demand, permintaan sudah ada, sampai hari ini kita masih proses untuk ekspor. Demand-nya diangka 5.000 sampai 10.000 pcs untuk satu negara," ujar Deni saat ditemui di Gedung Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).
Adapun negara yang sudah mengajukan permintaan produksi Vape asal Indonesia antara lain Dubai, Amerika Tengah, Malaysia, Vietnam, Perancis dan Eropa. "Kalau total mungkin bisa 1 juta sampai 2 juta botol tiap bulan untuk ekspor," jelas Deni.
Sementara itu Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, pemerintah akan terus berupaya mendorong peningkatan ekspor Vape. Dia berharap, usai perizinan usaha Vape disahkan penerimaan negara dari sektor tersebut terus meningkat.
"Saya sedikit kembali kepada ekspor, kita harus bisa menangkap peluang ini. Caranya gimana? Kalau bahan baku impor, di proses disini, kemudian dikeluarkan atau ekspor. Kita bisa support sehingga pajak impornya bisa bebas. Tapi itu kalau ekspor," jelasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Dikenakan cukai
Advertisement