Pengusaha Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Soal Rokok Elektrik

Upaya pencegahan atas penggunaan produk tembakau alternatif untuk remaja di bawah umur harus bersama-sama dilakukan oleh seluruh pihak.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Okt 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2018, 16:30 WIB
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta pemerintah segera merumuskan regulasi produk tembakau alternatif seperti vape. Namun regulasi yang dibentuk harus sesuai dengan tingkat risiko dan profil produk ini dengan mengacu pada kajian dan bukti ilmiah.

Ketua APVI Aryo Andrianto mengatakan, secara internal, para pengusaha vape yang berada di bawah naungan APVI telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penjualan produk vape.

"Karena jika secara ilmiah produk ini terbukti memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok, maka sudah sepatutnya aturan pemerintah disesuaikan," ujar dia di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Dia menjelaskan, salah satu yang diatur dalam SOP tersebut adalah anggota APVI dilarang menjual produk kepada remaja di bawah umur. Namun hal ini juga harus diatur secara resmi oleh pemerintah agar produk ini memiliki payung hukum.

‎“Selain mengatur tentang pembatasan usia bagi pembeli produk tembakau alternatif, aturan tersebut seyognyanya juga mencakup bagaimana memberikan edukasi yang akurat terkait produk tembakau alternatif, aturan terkait produk, penjualan, iklan, promosi dan sponsorship, sekaligus ketentuan yang jelas mengenai tempat-tempat yang dapat digunakan untuk mengonsumsinya,” jelas dia.

Aryo juga berharap upaya pencegahan pengunaan rokok elektrik tidak hanya dilakukan oleh pengusaha vape, tetapi juga semua pihak termasuk pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, produk ini bisa digunakan secara tepat.

“Upaya pencegahan atas penggunaan produk tembakau alternatif untuk remaja di bawah umur harus bersama-sama dilakukan oleh seluruh pihak yang dilindungi oleh aturan komprehensif, pengusaha juga akan merasa lebih terjamin dan leluasa dalam menjalankan usahanya,” tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

RI Ekspor Vape ke Eropa pada 2018

Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Pengguna vape menghadiri acara pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan pemerintah akan mengekspor vape  ke Eropa pada 2018. Meski begitu, ia belum memaparkan secara detail kapan realisasi transaksi ekspor vape tersebut dilakukan.

"Tahun ini, dalam waktu dekat untuk ekspor vape ke negara-negara Eropa, Asia," tutur dia di Gedung Direktorat Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, pada Selasa 2 Oktober 2018.

Heru menambahkan, setidaknya ada tiga produsen vape dalam negeri yang dipandang mendukung dari segi kualitas untuk ekspor. Salah satu produsen tersebut berasal dari Denpasar, Bali. 

"Dan itu berasal dari Denpasar, Bali, kemudian Sidoarjo," ujar dia.

Heru menuturkan, citra rasa vape dalam negeri ini diminati di dunia internasional. Oleh sebab itu, ini menjadi peluang ekspor bagi industri vape RI kedepan.

"Ternyata vape Indonesia diminati vaper internasional. Ini tentunya dengan kualitas dan cita rasa yang baik, dengan ini akan membuka peluang ekspor kita," kata dia.

Ia pun mengklaim, implementasi cukai vape disambut baik bagi para pelaku usaha. "Mereka merespons secara positif dan akomodatif, mereka berbondong untuk beli cukai likuid vape," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya