Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) berharap pemerintah mengganti beban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan atau Premium yang dilakukan pada tahun ini, seperti penggantian biaya beban solar subsidi.
Direktur Keuangan Pertamina Pahala Masury mengatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191Tahun 2014 tentang penyedian pendistribusian dan harga jual eceran, maka Pertamina bisa dapat penggantian beban biaya atas penyaluran BBM bersubsidi, premium penugasan dan BBM satu harga.
Baca Juga
"Sesuai Perpres 43, bahwa untuk BBM penugasan pun nanti ada penggantian," kata Pahala, saat menghadiri Pertamina Energy Forum, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Advertisement
Atas payung hukum tersebut, Pahala menginginkan pemerintah juga mengganti beban biaya atas penyaluran Premium yang dilakukan tahun ini. Dia mengharapkan pembayaran dilakukan pada tahun depan.
"Kita harapkan tahun 2019 atas dasar penggunaan Premium dan solar di 2018, kami juga dapatkan penggantian," tuturnya.
Pahala mengungkapkan, pembayaran beban dihitung atas dasar formula yang saat ini sedang dirumuskan. Dengan begitu, beban keuangan Pertamina atas penyaluran BBM bersubsidi dan penugasan hanya sementara karena mendapat penggantian dari pemerintah.
"Beban tambahan buat kita, yang kita bahas ini formula lagi kita bahas, untuk memastikan seluruh biaya termasuk juga dalam komponen formula tadi. Itu diperhitungkan formula untuk premium atau solar," tandasnya.