Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) November 2018 sebesar 103,12 atau naik 0,09 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,26 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani (lb) turun sebesar 0,17 persen.
Kepala BPS Suharyanto merinci, NTP di Sulawesi Barat mencatat kenaikan tertinggi (1,74 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Riau mengalami penurunan terbesar (1,92 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga pedesaan di 33 provinsi di Indonesia pada November 2018, NTP secara nasional naik 0,09 persen dibandingkan NTP Oktober 2018. Yaitu dari 103,02 menjadi 103,12," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Dia mengatakan, kenaikan NTP pada November 2018 disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian mengalami kenaikan. Sedangkan indeks harga barang dan jasa yang dibayar mengalami penurunan.
Adapun kenaikan NTP November 2018 dipengaruhi kenaikan NTP pada seluruh subsektor, yaitu tanaman pangan sebesar 1,37 persen.
Sebaliknya, subsektor lainnya turun, yaitu tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,69 persen dan perikanan sebesar 0,47 persen, tanaman hortikultura sebesar 0,69 persen dan peternakan sebesar 0,26 persen.
Untuk diketahui, NTP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan daya beli petani.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
Selama November 2018, Harga Beras dan Gabah Naik
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama November 2018, rata-rata harga gabah di tingkat petani mengalami kenaikan dibanding Oktober 2018. Seperti harga gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 5.116 per kilogram (Kg), harga gabah kering giling (GKG) sebesar Rp 5.646 per Kg, dan harga gabah kualitas rendah sebesar Rp 4.739 per Kg.
Sementara harga gabah di tingkat penggilingan juga meningkat, seperi harga GKP sebesar Rp 5.212 per Kg, harga GKG sebesar Rp 5.754 per Kg, dan harga gabah kualitas rendah sebesar Rp 4.841 per Kg.
"Jadi ada kenaikan harga gabah, baik di level petani maupun di penggilingan," kata Kepala BPS Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Baca Juga
Dibandingkan November 2017, rata-rata harga pada November di tingkat petani untuk semua kualitas GKP, GKG, dan gabah kualitas gabah rendah mengalami kenaikan masing-masing 5,18 persen, 0,95 persen, dan 5,45 persen. Demikian juga di penggilingan yang mengalami kenaikan masing-masing 5,27 persen, 1,16 persen, dan 5,45 persen.
Suhariyanto menambahkan, pada November 2018 juga rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp 9.771 per Kg, naik sebesar 1,30 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan, harga beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp 9.604 per Kg, naik 2,22 persen dari bulan sebelumnya.
"Sedangkan rata-rata harga beras kualitas rendah di penggilingan sebesar Rp 9.426 per Kg, naik sebesar 2,52 persen bulan sebelumnya," imbuhnya.
Sementara itu, dibandingkan dengan November 2017, rata-rata harga beras di penggilingan pada November 2017 untuk semua kualitas mengalami kenaikan, yaitu kualitas premium sebesar 2,43 persen, kualitas medium sebesar 3,49 persen, dan kualitas rendah sebesar 4,28 persen.
Advertisement