YLKI: Lion Air dan Wings Air Boleh Kenakan Biaya Bagasi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, kebijakan penghapusan free bagasi itu secara peraturan memang diperbolehkan.

oleh Bawono Yadika diperbarui 06 Jan 2019, 08:45 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2019, 08:45 WIB
Bandara Internasional Soekarno Hatta
Aktivitas bongkar muat bagasi penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (25/9). Bandara Soetta menduduki peringkat ke-10 sebagai bandara tersibuk di dunia mengalahkan bandara Incheon Korea. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Lion Air dan Wings Air per 8 Januari 2018 akan menghapus kebijakan bagasi gratis. Para penumpang yang membawa bagasi akan dikenakan biaya tambahan yang harus dibayar sebelum keberangkatan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, kebijakan penghapusan free bagasi itu secara peraturan memang diperbolehkan. Itu disebabkan maskapai low cost carrier (LCC) lainnya telah menerapkan kebijakan yang serupa.

"Secara peraturan memang diperbolehkan karena LCC lain sudah menaikan seperti AirAsia. Jadi kedepannya justru konsumen harus kritis untuk menghitung. Kalau membawa bagasi itu sama dengan layanan premium maka lebih baik premium saja," ucap Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo kepada Liputan6.com, Minggu (6/1/2019).

Dia menambahkan, kebijakan Group Lion secara regulasi dapat dibenarkan. Namun, pihak maskapai perlu memberikan transparansi informasi seberapa berat bagasi yang dimiliki penumpang.

"Konsumen harus mulai menghitung mereka pergi itu apakah dengan bagasi atau tidak. Dan yang terpenting Lion Air sendiri bisa menginformasikan secara transparan sehingga konsumen juga bisa menghitung beratnya," tandasnya.

 

Ilustrasi bagasi koper
Ilustrasi (iStock)

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menjelaskan ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan ini dinyatakan setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).

Dalam kasus ini Lion Air dan Wings Air masuk dalam kategori no frills. Ketentuan soal bagasi ini bagi kelompok full Service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok medium Service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya; dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya.

“Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan” jelas Polana.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya