DPR Akan Laporkan Semua Proses Divestasi Freeport Ke KPK

Fraksi Demokrat akan mengusulkan pembentukan Pantia Khusus (Pansus) terkait perubahan status IUPK ‎Freeport Indonesia

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Jan 2019, 21:15 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2019, 21:15 WIB
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta Proses perpanjangan masa operasi PT Freeport Indonesia, yang tercantum dalam poin perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan ‎Khusus (IUPK) menimbulkan kecurigaan Komisi VII DPR. Hal ini  yang membuat DPR berencana melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pimpinan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumer Daya Mineral (ESDM), Muhammad Nasir‎ menilai, pemerintah banyak membuat aturan untuk memuluskan proses negosiasi, sehingga pemberian perpanjangan masa operasi terlalu cepat, tidak menunggu sampai batas waktu kontrak PT Freeport Indonesia habis pada 2021.

"Seharusnya‎ Inalum bisa tunggu sampai 2021. Tetapi kenapa banyak aturan yang ditabrak," kata Muhammad, saat rapat di ruang rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Dia pun menginginkan, KPK turun tangan mengkaji hasil proses negosiasi antara pemerintah dengan Freeport McMorant, bahkan akan melaporkan ke lembaga anti rasuah tersebut.

‎"Proses alih kelola Freeport saya akan laporkan dan direkomendasikan ke KPK," tuturnya.

Menurut Muhammad, Fraksi Demokrat akan mengusulkan pembentukan Pantia Khusus (Pansus) terkait perubahan status IUPK ‎Freeport Indonesia, yang didalamnya menyangkut pembelian saham Freeport Indonesia dn pemberian perpanjangan operasi 2X10 tahun.

"Saya mau semua instansi dilibatkan dalam proses kasus ini. Kami Fraksi Demokrat usulkan bentuk pansus," ujarnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, penerbitan IUPK jauh lebih awal dari waktu habisnya kontrak bertujuan untuk memberikan kepatian investasi.

"Perpanjangan diberikan bukan pada saat habis kontrak untuk pemberian kepastian investasi ke depan," tandasnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya