Jiwasraya Diminta Setop Penjualan Produk Bermasalah

Sebagai langkah awal perbaikan, manajemen baru disarankan menghentikan penjualan produk investasi JS Saving Plan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Jan 2019, 11:16 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2019, 11:16 WIB
Jiwasraya
Jiwasraya

Liputan6.com, Jakarta Pengamat asuransi, Irvan Raharjo meyakini manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mampu memperbaiki kinerja perseroan di tengah upaya penyelesaian polis JS Saving Plan.

Sebagai langkah awal perbaikan, dia menyarankan manajemen baru menghentikan penjualan produk investasi JS Saving Plan.

Ini lantaran kasus tunda bayar polis JS Saving Plan terjadi karena adanya kesalahan manajemen yang lalu dalam menempatkan portofolio investasi yang menyebabkan perusahaan kesulitan likuiditas.

"Bisa, bisa, nomor satu setop Saving Plan itulah. Saving Plan itu sifatnya investasi, bukan proteksi saja dan kedua dia harus membuat profiling yang sangat detail, supaya tidak salah penempatan. Jadi intinya Saving Plannya disetop lah," ujar Irvan di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Seperti diketahui, saat ini manajemen Jiwasraya yang baru telah menawarkan opsi perpanjangan masa polis (roll over) dengan kompensasi bunga 7 persen dibayar di muka kepada para nasabahnya yang mengalami tunda bayar klaim produk JS Saving Plan.

Selain langkah tersebut, Irvan bilang untuk memperkuat likuiditasnya Jiwasraya diharapkan fokus menjual kembali produk murni asuransi, seperti asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, dan lain-lain.

"Selain itu, ya digitalisasi, menjual melalui digital. Terus aset nonproduktif seperti gedung-gedung tua dikerjasamakan dan dioptimalkan. Sekarang zamannya sudah serba digital, ada bisnis hotel tanpa punya hotel, bisnis transportasi tanpa punya mobil, kan ngapain juga Jiwasraya mesti punya gedung besar seperti itu enggak ada nilai produktifnya. Dijadikan hotel, kafe kan masih bisa itu," jelas Irvan.

Sejauh ini, Jiwasraya telah memiliki sejumlah strategi dalam rangka meningkatan kinerja perseroan sepanjang 2019 dan memenuhi kewajiban polis produk JS Saving Plan.

Pertama, manajemen akan meningkatkan penjualan produk asuransi Jiwasraya kepada peserta baru, dan menambah manfaat produk asuransi kepada peserta eksisting. Kedua, mengembangkan varian produk asuransi Jiwasraya yang sifatnya lebih simple dan kekinian seperti asuransi mikro dengan premi yang ringan.

Ketiga, melakukan efisiensi dengan mengembangkan platform digital. Keempat, meningkatkan pemanfaatan aset-aset yang tidak produktif. Sedangkan untuk langkah terakhir, manajemen juga akan membenahi penempatan portofolio investasi, sehingga tidak lagi mengalami ketidakcocokan (missmatch) yang mengganggu likuiditas.

Tolak Opsi Roll Over, Pemegang Polis Minta Jiwasraya Bayar Kewajiban

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Forum Komunikasi Pemegang Polis Jiwasraya mengaku telah berkirim surat pada Presiden Joko Widodo terkait pembayaran polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ketua Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya, Rudyantho mengatakan, pihaknya menolak opsi solusi dari Jiwasraya dengan skema roll over selama satu tahun dengan tawaran bunga sebesar 7 persen.

"Menawarkan pilihan roll over itu bukan solusi bagi kami, karena sifatnya penawaran, maka tidak ada kewajiban pemegang polis untuk wajib menerima. Polis sudah tegas menyatakan bahwa saat jatuh tempo Jiwasraya wajib bayar nilai tunai yang terdiri atas pokok dan bunga. Penawaran roll over bukan hak perseroan, ini dia lakukan karena mungkin masalah internal. Jadi itu tidak dibebankan kepada Investor atau Pemegang Polis," ucapnya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (17/1/2019).

Dia menyesalkan bahwa sampai dengan hari ini, tak satu pun pihak direksi yang mencoba datang untuk berkomunikasi dengan forum terkait pembayaran polis.

"Jadi tolonglah tanya ke Jiwasraya, kapan direksi melakukan pendekatan ke Forum?. Sampai saat ini saya belum pernah ketemu yang namanya Hexana dan direksi lain. Undang-undang mengatur bahwa Direksi berhak mewakili perseroan di dalam dan diluar Pengadilan," imbuh dia.

Dia menambahkan, pihaknya hanya meminta pembayaran yang telah jatuh tempo tersebut. Lantaran pemegang polis diketahui juga datang dari warga negara asing (WNA).

"Kita harap hanya satu kok yaitu bayar kewajiban yang sudah jatuh tempo sejak Oktober. Kami tak setuju roll over. Karena pemegang polis ini bukan hanya Kami orang Indonesia, ada hampir 500 orang berkewarganegaraan Asing yakni Korea Selatan, India dan Malaysia," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya