Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aturan yang memberikan pembebasan uang muka alias down payment (DP) nol persen untuk kendaraan bermotor tersebut dinilai kontraproduktif dan mengandung konflik kepentingan.
Advertisement
Baca Juga
"Kita duga ini bentuk conflict of interest antara OJK dan industri finansial sehingga ini sangat menguntungkan mereka. Karena OJK hidupnya dari industri finansial jadi bagaimana mereka awasi dengan baik objektif profesional," kata dia, di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/1/2019).
Tulus pun menilai bahwa peraturan tersebut dibuat untuk menguntungkan perusahaan multifinance tanpa memperhatikan nasib konsumen.
"Kalau biayanya dari industrinya sehingga kalau mau jadi pengawas dia dibiayai APBN harusnya," tegas dia.
Karena itu, menurut dia, pihaknya telah merencanakan untuk mengajukan uji materi terhadap peraturan tersebut ke Mahkamah Agung.
"Nanti kita akan rencana uji materi MA dengan POJK 35 Tahun 2018 karena ini iming-iming DP 0 persen. Betul bisa dapat DP 0 persen, tapi nanti cicilan makin tinggi dan tenor yang tinggi jadi ini nanti akan memberatkan konsumen," tandasnya.
DP 0 Persen Kredit Kendaraan Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan terkait pembelian kendaraan bermotor dengan uang muka atau down payment (DP) 0 persen. Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK/05.2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Pasal 20.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menilai, adanya aturan tersebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan pembiayaan sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dia melihat setidaknya ada dua upaya yang hendak dicapai pemerintah lewat aturan DP kendaraan 0 persen ini. Pertama, yakni menggiatkan usaha di sektor otomotif serta memperbaiki perusahaan pembiayaan (leasing) non bank.
"Dengan aturan ini bisa membuat otomotif bertumbuh. Selain itu juga menumbuhkan perusahaan pembiayaan non bank untuk meminimalisir terjadinya kredit bermasalah dalam proses transaksi," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (18/1/2019).
Baca Juga
Adapun lewat aturan DP 0 persen kredit kendaraan ini, OJK mensyaratkan, hanya perusahaan pembiayaan dengan catatan kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) di bawah 1 persen saja yang boleh menawarkan.
Lebih lanjut, Pengajar Departemen Teknik Sipil UGM ini menyatakan, POJK Nomor 35/2018 ini juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi negara, khususnya di bidang industri transportasi.
"Pertumbuhan ekonomi yang tadinya 6 persen bisa meningkat jadi sekitar 8-9 persen. Di luar sektor migas (minyak dan gas), sektor transportasi juga salah satu penyumbang terbesar," jelas dia.
Kendati memiliki beberapa keunggulan, ia coba memperingatkan, aturan DP 0 persen ini sebaliknya juga dapat membuat kepadatan lalu lintas semakin besar akibat penjualan mobil dan motor yang dipermudah.
"Kebijakan ini memang bisa mengembangkan industri transportasi, tapi bakal jadi kemacetan yang membesar. Kementerian Keuangan dan pihak terkait seharusnya membuat relaksasi kebijakan dan memperhatikan hal ini," tutur dia.
Advertisement