Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebesar 5 persen, yakni pada April 2019.
"Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April (2019) bisa diberikan kenaikan itu," ungkap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah butuh membuat banyak perhitungan dalam menaikan gaji PNS. Hal itu disebutkannya tertera dalam Undang-Undang APBN Tahun 2019.
Advertisement
"Jadi ini adalah masalah pelaksanaan saja. Kenaikan gaji ini memang diatur dalam PP. Hanya memang karena PP-nya sangat tebal, pertama menyangkut soal keputusan kenaikan 5 persen itu sendiri sesuai dengan Undang-Undang APBN 2019," jelasnya di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Baca Juga
Perhitungan kedua, lanjutnya, yakni masing-masing kementerian dan lembaga masing-masing harus mengusulkan nominal kenaikan tersebut. Tiap Kementerian dan lembaga dikatakannya harus membuat spesifikasi jumlah pegawai beserta gajinya yang lantas akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Ini yang kemudian waktunya juga sangat ketat, karena kemudian mereka juga harus menghitung berapa jumlah pegawainya, dan kenaikan 5 persen yang disampaikan di dalam lampiran PP tersebut," ujar dia.
Dia menyampaikan, peraturan itu kini telah diparaf oleh Jokowi. Sedangkan data tebal mengenai jumlah PNS pada tiap kementerian dan lembaga beserta besaran kenaikan gajinya akan turut dilampirkan.
"Dan itu mungkin agak sedikit memakan waktu. Kita usahakan semuanya tetap melalui tata kelola good governance yang baik sesuai peraturan perundang-undangan," imbuh dia.
Saat ditanya kapan Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS 5 persen ini rampung, Sri Mulyani belum bisa menjawabnya secara pasti. "Kita akan usahakan secepatnya," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rancangan Peraturan Kenaikan Gaji PNS Sudah Final
Pemerintah kini tengah menyelesaikan peraturan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen, yang kabarnya akan segera dibayarkan dalam waktu dekat ini.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mengatakan, pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut kemungkinan akan dilaksanakan pada April tahun ini.
BACA JUGA
"Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April (2019) bisa diberikan kenaikan itu," jelas dia.
Merespons hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan gaji PNS kini telah masuk tahap akhir penyelesaian.
"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sudah final," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir kepada Liputan6.com, Minggu (10/3/2019).
Adapun nominal pembayaran kenaikan gaji PNS ini akan dihitung sejak Januari 2019. Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 plus Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebagai informasi, berdasarkan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok abdi negara saat ini berada pada kisaran Rp 1.486.000 sampai dengan Rp 5.620.000.
Advertisement