Punya Usaha Sampingan Selain Jadi Karyawan, Bagaimana Lapor SPT?

Apakah SPT bisa dilaporkan melalui e-filling dan manual, kalau bekerja sebagai karyawan bank swasta dan punya usaha?

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2019, 07:20 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2019, 07:20 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

 

Saya effi dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Saya ingin bertanya mengenai laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Apa bila seorang karyawan bank swasta ingin melaporkan SPT tetapi juga memiliki usaha lain di samping menjadi seorang karyawan, apakah SPT tersebut bisa dilaporkan melalui e-filling dan manual?

 

 

Terima kasih

 

teemesxx@yahoo.com

 

 

 

Yth. Saudara Effi Austin,

 

Saudara tetap dapat melaporkan SPT PPh Orang Pribadi Saudara melalui e-filling. Formulir SPT PPh Orang Pribadi yang Saudara laporkan melalui e-filling adalah menggunakan SPT 1770.

 

 

 

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.

 

Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global (CITASCO)

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240

www.citasco.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Logo Citasco
Logo Citasco

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya