Apakah Seluruh atau Sisa Pinjaman Bank yang Dilaporkan di SPT?

Misalkan punya pinjaman bank Rp 300 juta, dan sudah cicil Rp 50 juta, apakah Rp 250 juta dilaporkan dalam SPT?

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mar 2019, 09:30 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2019, 09:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Saya Andre dari NTT. Saya ingin menanyakan pinjaman bank misalkan Rp 300 juta pada 2017. Kemudian pada 2018, mau lapor tapi pinjaman sudah saya cicil Rp 50 juta. Jadi laporan tahun 2018 pinjaman bank, apakah jadi Rp 250 juta yang dimasukkan?

 

 

Terima kasih

 

 

andrexxxxxxx@gmail.com

 

 

Jawaban

 

Yth. Saudara Andre,

 

Berdasarkan petunjuk pengisian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP), jumlah pinjaman yang harus diisikan pada daftar kewajiban atau utang tahun berjalan adalah sisa utang pada tahun pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga). Sehingga jumlah pinjaman yang harus Saudara laporkan di SPT PPh OP adalah sebesar Rp 250.000.000.

 

 

Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat

 

Salam,

 

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global (CITASCO)

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240

www.citasco.com

 

 

Logo Citasco
Logo Citasco

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya