Kementerian PUPR Bangun Tempat Pengolahan Sampah RDF di Cilacap

Kementerian PUPR terus mendorong pembangunan tempat pengolahan sampah ramah lingkungan di Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Mei 2019, 10:15 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2019, 10:15 WIB
(Foto: Dok Kementerian PUPR)
Refused derived fuel plant Cilacap (Foto: Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) terus mendorong pembangunan tempat pengolahan sampah ramah lingkungan di Indonesia.

Selama ini, pengolahan sampah masih sangat bergantung pada keberadaan TPA sampah, walaupun kondisi pengelolaan TPA sampah di sebagian besar kota/kabupaten di Indonesia belum memenuhi standar, dan pengoperasian dengan pembuangan terbuka (open dumping).

Salah satu TPS ramah lingkungan yakni Tempat Pengolahan Sampah dengan Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Nilai total investasi dari proyek ini sebesar Rp 90 miliar merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan Pemerintah Denmark.   

"Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah Kabupaten kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2019).

Sementara itu, Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Dodi Krispratmadi mengatakan, pembangunan TPA berbasis RDF dilatarbelakangi masalah pengelolaan persampahan di Kabupaten Cilacap.

Dengan jumlah penduduk lebih dari 1,5 juta jiwa, Kabupaten Cilacap memiliki 4 TPA dengan kondisi yang hampir penuh.

TPA terbesar yakni TPA Tritih Lor yang ada di Kecamatan Jeruk Legi akan segera habis masa layanannya, sehingga perlu dicari metode alternatif pengelolaan sampahnya. 

Sementara di Kabupaten Cilacap terdapat pabrik semen PT Holcim Indonesia yang dalam proses produksinya menggunakan batu bara sebagai bahan bakar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sistem RDF

(Foto: Dok Kementerian PUPR)
Refused derived fuel plant Cilacap (Foto: Dok Kementerian PUPR)

Dengan sistem RDF, sampah dapat diubah menjadi sumber energi yang berfungsi sebagai briket dan dimanfaatkan sebagai subtitusi bahan bakar bagi pabrik PT Holcim Indonesia di Cilacap.

"Hal ini sesuai dengan konsep RDF sebagai sampah atau produk sampingan tertentu yang dengan nilai kalor dan spesifikasi tertentu dapat dijadikan bahan bakar di kilang semen, sebagai pengganti sebagian dari bahan bakar fosil (seperti batu bara). Selain itu pengolahan sampah berbasis RDF diyakini jauh lebih baik dan efisien, karena tidak lagi memerlukan penambahan lahan sebagai penampungan sampah," ujar Dodi. 

Dodi menambahkan, pengolahan dengan metode RDF hanya sebagian kecil dari solusi penanganan sampah di Indonesia. Perubahan prilaku dari masing-masing individu untuk mengurangi sampah dari sumbernya turut berkontribusi. 

"Sebab sampah rumah tangga menyumbang sampah terbanyak. Tidak lantas dengan adanya teknologi yang bagus, kontribusi dalam pembuangan sampah semakin banyak, namun dengan adanya teknologi pengolahan sampah yang lebih baik, masyarakat juga dapat mengurangi sampah yang dihasilkan bahkan ikut mengolah sampah yang dihasilkan," urainya.

 

 

Selanjutnya

(Foto: Dok Kementerian PUPR)
Refused derived fuel plant Cilacap (Foto: Dok Kementerian PUPR)

Pengolah sampah sistem RDF di TPA Tritith Lor dibangun pada Juli 2017 dan telah diujicoba pada November 2018.

Tempat ini memiliki kapasitas pengolahan 120 ton sampah per hari dengan menggunakan Teknologi  Mechanical–Biological Treatment (Pemilahan-Pencacahan-Biodrying). 

Kementerian PUPR memberikan fasilitas berupa seluruh konstruksi bangunan RDF dengan anggaran sebesar Rp 27 miliar.

Pemerintah Denmark memberikan bantuan berupa peratalan mekanikal dan elektrikal. Sedangkan Kementerian LHK dan Bappenas memberikan fasilitas berupa sarana penunjang serta subsidi tipping fee di 5 tahun pertama operasional. 

Dengan dukungan pemerintah, diharapkan nantinya bisa menurunkan tipping fee yang harus dibayar oleh Pemda setempat, dari Rp 250 ribu per ton sampah menjadi Rp 120 ribu per ton sampah.

Pemkab Cilacap berkontribusi dalam menyediakan lahan serta pengadaan truk pengangkut sampah dan PT Holcim Indonesia, selaku konseptor desain teknis dan off taker dari RDF yang akan dihasilkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya