AP I Gratiskan Biaya Pendaratan Pesawat Tambahan Saat Mudik

Posko terpadu angkutan Udara Lebaran ini merupakan bentuk komitmen perseroan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Mei 2019, 18:45 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2019, 18:45 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura I (Persero) memberikan sejumlah insentif kepada para maskapai selama masa operasi angkutan Lebaran 2019. Salah satunya adalah pembebasan biaya pendaratan bagi penerbangan tambahan (extra flight).

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan posko angkutan Lebaran dilaksanakan pada 29 Mei (H-7) hingga 13 Juni (H+7) dengan periode puncak arus mudik pada 30 Mei-1 Juni dan puncak arus balik pada 9-10 Juni.

"Selama masa Posko Angkutan Udara Lebaran ini, untuk penerbangan tambahan (extra flight) domestik dan internasional, Angkasa Pura I melakukan pembebasan pengenaan tarif landing charge dan extended yaitu dari tanggal 29 Mei hingga 13 Juni 2019," jata Faik di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Faik menjelaskan, posko terpadu angkutan Udara Lebaran ini merupakan bentuk komitmen perseroan dan lembaga terkait untuk tetap memberikan layanan prima di tengah peningkatan trafik penumpang saat libur Lebaran sehingga pengguna jasa bandara tetap merasa nyaman di tengah kepadatan yang terjadi di bandara.

"Selain itu, kami juga berkomitmen untuk menciptakan suasana yang nyaman, aman, dan kondusif pada saat libur Lebaran ini," tambah dia.

Posko Angkutan Lebaran ini melibatkan pihak internal PT Angkasa Pura I (Persero) petugas aviation security (Avsec), apron movement controll (AMC), passenger service, airport rescue and fire fighting (ARFF), data entry, information technology, facility readiness & equipment readiness dan pihak eksternal [TNI, Polri, Otoritas Bandar Udara (Otban), Airnav, SAR, KKP, custom-immigration-quarantine (CIQ), maskapai, dan ground handling].

 

Fasilitas Mudik

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu di kesempatan yang sama Direktur Pelayanan dan Pemasaran AP I Devy Suradji menambahkan, pada Ramadan ini, Angkasa Pura I melakukan berbagai upaya peningkatan pelayanan di 14 bandara.

Di antaranya dengan pembagian takjil gratis di bandara, pertunjukan musik di beberapa bandara, serta nursery room, kidzone atau playground yang dapat digunakan penumpang yang membawa anak-anak saat menunggu penerbangan.

"Semua itu kita berikan dengan harapan jumlah penumpang saat masa angkutan Lebaran naik 5 persen," pungkas Devy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya